5 FAKTA Bripka JH Diduga Pasok Senjata untuk KKB Papua, ini Spesifikasi M-16 dan M4 yang Dijualnya

Berikut rangkuman fakta tentang oknum Brimob berinisial Bripka JH yang diduga memasok senjata M-16 dan M4 untuk KKB Papua.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Facebook/KOMNAS-TPNPB dan Tribun Manado
Senjata KKB Papua 

Demisla mendapatkan senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu.

Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Ilustrasi Kepala Operasi Satgas Nemangkawi Brigjen Pol Roycke Harry Langie (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api yang diamankan
Ilustrasi Kepala Operasi Satgas Nemangkawi Brigjen Pol Roycke Harry Langie (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api yang diamankan (Kolase Tribun Jambi dan Capture Antara)

Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.

Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.

Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB. Akibat perbuatan yang dilakukan itu, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved