5 FAKTA Bripka JH Diduga Pasok Senjata untuk KKB Papua, ini Spesifikasi M-16 dan M4 yang Dijualnya
Berikut rangkuman fakta tentang oknum Brimob berinisial Bripka JH yang diduga memasok senjata M-16 dan M4 untuk KKB Papua.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Demisla mendapatkan senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu.
Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.
Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.
Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB. Akibat perbuatan yang dilakukan itu, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.
Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.(*)