Virus Corona di Tulungagung

Di Kabupaten Tulungagung, Bocah 15 Tahun Kena Denda Saat Berkendara Tak Pakai Masker

NN sebelumnya berkendara tanpa mengenakan masker di Jalan RA Kartini, Alun-alun Tulunagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
NN (15) salah satu pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tulungagung menjalani sidang di tempat. 

Kapolres mengingatkan, masker adalah cara sederhana untuk saling melindungi.

Karena itu razia juga akan dilaksanakan di wilayah 19 Polsek di bawah Polres Tulungagung.

"Kalau ada yang memakai masker sembarangan, ingatkan agar mengenakan masker dengan benar," ujar EG Pandia.

Uang denda dari pelanggar protokol kesehatan ini nantinya akan disetorkan ke kas daerah.

Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan juga akan melanggar wilayah pinggiran.

Sebab kepatuhan wilayah pinggiran lebih rendah, dibanding wilayah kota.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved