Kades Dipenjara Karena Korupsi, Penunjukan Plt Menunggu Bupati Tulungagung Kembali Dari Jakarta

“Plt kan langsung ditunjuk, tidak perlu seleksi dan sebagainya. Supaya pemerintahan bisa berjalan kembali,” sambung Yoyok.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
KORUPSI DANA DESA - Oknum kades digiring dari ruang penyidikan Kejaksaan Negeri Tulungagung ke mobil tahanan, Rabu (10/9/2025) atas dugaan korupsi dana desa Rp 1,5 miliar dari tahun 2017-2019. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Korupsi masih merajalela di daerah. Setelah penggelapan anggaran pasien miskin di RSUD, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung juga mengungkap korupsi keuangan desa yang menjadikan kepala desa (kades) sebagai tersangka, Rabu (10/9/2025).

Dalam kasus ini, Kejaksaan menahan S (64), Kades Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Ia tidak sendirian karena bendhara desa, JE (54) juga ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Keduanya melakukan tindak pidana korupsi tahun 2017-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 1,5 miliar.

Sementara Pemkab Tulungagung untuk sementara akan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi jabatan kades yang kosong. 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hari Prastijo mengatakan, Sekretaris Desa (Sekdes) akan ditunjuk sebagai Plt Kades. 

“Saya sudah melapor ke Bupati, dan langkah pertama adalah menunjuk Plt. Yang paling memungkinkan adalah Sekdes,” ujar Yoyok, sapaan Hari, Kamis (11/9/2025).

Sebenarnya Yoyok telah siap memroses penetapan Plt kades ini, namun Bupati Tulungagung harus ke Jakarta untuk meneruskan aspirasi warga. 

Karena itu Yoyok baru akan memasukkan usulan Plt Kades Tanggung, Senin (15/9/2025). Harapannya berkas langsung bisa ditandatangani bupati sehingga Plt kades langsung bisa bertugas.

“Plt kan langsung ditunjuk, tidak perlu seleksi dan sebagainya. Supaya pemerintahan bisa berjalan kembali,” sambung Yoyok. 

Plt Kades Tanggung akan mengawal pencairan Dana Desa (DD) tahap II. Karena itu keberadaannya penting, karena jika pencairan DD terhambat maka pembangunan di desa juga terganggu.

Plt nantinya akan dievaluasi untuk selanjutnya diganti dengan Penjabat (PJ). “Untuk PJ harus diisi dengan PNS. Bisa PNS di desa, seperti tenaga medis atau guru, tetapi jika tidak ada maka diisi dengan PNS dari Kecamatan,” papar Yoyok.

PJ Kades akan menjabat sampai kasus hukum S berkekuatan hukum tetap (inkracht). Nantinya harus dilaksanakan musyawarah desa untuk mengusulkan calon PJ Kades. 

Calon PJ kemudian diusulkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Plt Kades ke bupati melalui Camat. Sesuai ketentuan, PJ Kades akan mempersiapkan pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Sebelumnya S dan JE menyelewengkan dana yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dana bagi hasil pajak dan Bantuan Keuangan. Keduanya menggunakan uang hasil korupsi ini untuk kepentingan pribadi.

Dalam modusnya, kades sering menyerahkan proyek ke bendahara. Sementara bendahara didapati mengelola proyek tanpa surat pertanggungjawaban (SPJ). Bahkan ada alokasi pembayaran untuk pihak ketiga, namun ternyata tidak dibayarkan. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved