Virus Corona di Tulungagung
Di Kabupaten Tulungagung, Bocah 15 Tahun Kena Denda Saat Berkendara Tak Pakai Masker
NN sebelumnya berkendara tanpa mengenakan masker di Jalan RA Kartini, Alun-alun Tulunagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Petugas gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP mengarahkan NN (15) ke halaman DPRD Tulungagung.
NN sebelumnya berkendara tanpa mengenakan masker di Jalan RA Kartini, Alun-alun Tulunagung.
Ia harus menjalani sidang ditempat, untuk menentukan denda.
Petugas baru menyadar NN masih anak-anak, saat ia diminta menunjukkan KTP.
"Saya masih 15 pak. Belum punya KTP," ujar NN.
Petugas pun terkejut, karena penampilan NN tidak menunjukkan ia masih kecil.
Namun karena melanggar protokol kesehatan, hakim menjatuhkan hukuman Rp 15.000 ditambah biaya perkara Rp 5000.
Usai putusan hakim, NN lagi-lagi kebingungan karena ia tidak punya uang untuk membayar.
"Bu, tolong ke sini, saya tidak bawa uang. Di DPRD Tulungagung," ucap NN sambil menelepon ibunya.
NN hanya satu dari 12 orang yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Kecuali NN, mereka rata-rata ditajuhi denda Rp 25.000 ditambah biaya perkara Rp 5000.
Usai sidang, Jaksa yang menerima pembayaran dari para pelanggar memberikan masker untuk dipakai.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, kini tidak ada lagi kompromi bagi yang tidak menggunakan masker.
"Kami tidak mencari-cari kesalahan. Kami lihat realitas, setiap hari ada tambahan pasien baru," tegas Kapolres.
Karena itu mereka yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah langsung didenda.