Berita Situbondo

Dukun yang Setubuhi Istri Penyewanya di Situbondo Melarikan Diri, Polisi Bentuk Tim Khusus

Pria asal Bondowoso meminta seorang dukun mengobati istrinya. Lah kok istrinya malah disetubuhi di kamar hotel. Begini kronologinya

Penulis: Izi Hartono | Editor: Cak Sur
montase
Ilustrasi seorang dukun setubuhi istri penyewanya dalam kamar hotel di Situbondo. 

"Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHAP subsider pasal 290 KUHAP dengan ancamam hukuman 12 tahun penjara," kata AKBP Sugandi.

Peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu terjadi pada saat suami korban meminta pertolongan pengobatan istrinya kepada A.

Namun setelah itu, tersangka A meminta suami korban untuk memesan kamar hotel di wilayah Pasir Putih Situbondo, yang akan digunakan tempat mengobati istrinya tersebut.

Setelah itu, tersangka meminta korban untuk masuk ke dalam kamar. Ditempat itulah tersangka akhirnya menyetubuhi korban.

Akibat perbuatan bejat tersebut, akhirnya korban melaporkan perbuatan dukun itu kepada suaminya.

Mendengar penuturan istrinya, suami korban langsung marah dan melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut ke Mapolres Situbondo.

"Saat ini tersangka masih dalam upaya penangkapan," kata Kapolres AKBP Sugandi.

Belum tertangkapnya tersangka saat ini, lanjut AKBP Sugandi, karena adanya jeda waktu dari laporan dengan kejadian, sehingga tersangka melarikan diri.

"Setelah empat hari kasushya dilaporkan, dan tersangka melarikan diri," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved