Gadis Sidoarjo Dibunuh

Motif Pembunuh Wanita Muda yang Mayatnya Dibuang ke Jurang, Pelaku adalah Tetangga Sendiri

Terungkap motif pembunuh wanita muda yang mayatnya dibuang ke jurang di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Tri Mulyono
surya/mohammad romadoni
Mas'ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan, dua pembunuh gadis Sidoarjo yang mayatnya dibuang di Jurang Pacet mengakui perbuatannya, Jumat (26/6/2020). 

SURYA.CO.ID , MOJOKERTO - Terungkap motif pembunuh wanita muda yang mayatnya dibuang ke jurang di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Pelaku adalah tetangga korban sendiri yang marah soal utang piutang.

Baik pelaku maupun korban sama-sama berasal dari Jalan Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jatim.

Pengakuan Tersangka, Lakukan Hal Keji Ini Sebelum Buang Mayat Vina ke Jurang Pacet

Susi Pudjiastuti Colek Kaesang dan Gibran Rakabuming, Ungkit Ucapan Jokowi Soal Visi Misi Menteri

5 FAKTA Pembunuhan Gadis Sidoarjo yang Mayatnya Ditemukan di Jurang Pacet, Pelaku Sudah Ditangkap

Nekat Mandikan Jenazah Covid-19 saat Hamil, Ibu Muda di Surabaya Positif Virus Corona, Suami Ditahan

Seperti diberitakan, misteri pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet akhirnya terungkap.

Polres Mojokerto menangkap dua orang pelaku pembunuh Vina Aisyah Pratiwi (20) asal Jalan Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo itu.

Keduanya adalah Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka Mas'ud merupakan teman dekat dan tetangga korban yang sekaligus otak pembunuhan tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, menjelaskan penangkapan tersangka di lokasi berbeda yaitu tersangka Mas'ud di Jalan Raya Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Sedangkan, tersangka Rifat ditangkap saat bekerja di warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kamis (25/6/2020) pukul 16.00 WIB.

"Pelaku utama adalah tersangka Mas'ud dan tersangka Rifat turut terlibat membunuh korban," jelasnya dalam keterangan press release di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).

Ia mengatakan, latar belakang dan motif pembunuhan dipicu persoalan personal, yakni korban meminjam uang pada tersangka Mas'ud.

Tersangka secara keji membunuh lantaran korban belum dapat mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta.

"Tersangka melakukan tindakan pembunuhan berawal dari permasalahan utang piutang," ujarnya.

Menurut Dony, tersangka Mas'ud sempat mengancam akan membunuh dan menjual barang-barang milik korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.

Korban belum dapat membayar utang karena tidak mempunyai uang, sehingga tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved