Gadis Sidoarjo Dibunuh

Pengakuan Tersangka, Lakukan Hal Keji Ini Sebelum Buang Mayat Vina ke Jurang Pacet

Tersangka Mas'ud telah merencanakan akan membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 40 juta

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menunjukkan tongkat besi (Baton Stick) yang digunakan tersangka Mas'ud untuk menganiaya hingga menyebabkan korban meninggal, Jumat (26/6/2020). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Tersangka Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, diduga secara keji membunuh teman wanitanya gara-gara dipicu persoalan utang-piutang senilai Rp 40 juta.

Korban bernama Vina Aisyah Pratiwi (20) asal Jalan Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, yang jenazahnya ditemukan di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan tersangka Mas'ud bersama rekannya, yakni tersangka Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, bersengkongkol untuk membunuh korban. Kedua tersangka membunuh korban pada Selasa (23/6/2020).

"Kedua tersangka membunuh korban di dalam mobil saat melaju di jalan tol Singosari Malang," jelasnya, Jumat (26/6/20202).

Menurut Dony, tersangka Mas'ud mengajak tersangka Rifat merencanakan kejahatan di warung kopi Mantri 321 Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka Mas'ud mengajak korban dengan alasan mengantar tersangka Rifat ke Lawang pada Selasa (23/62020), pukul 17.00 WIB. Mereka mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud.

"Sesampainya di jalan tol Surabaya- Malang tersangka gagal menagih utang ke korban, sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.

Masih kata Dony, tersangka Mas'ud telah merencanakan akan membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 40 juta.

Pinjaman uang sejak Januari 2020 sudah berjalan enam bulan. Saat ditagih korban belum dapat membayar utang sehingga tersangka naik pitam membunuh korban.

Ia mengatakan, tersangka Rifat ikut terlibat membunuh korban. Dia berperan menutup kepala korban dengan kaos warna hitam dan membekap mulut korban memakai kain sarung. Saat itu, ia duduk di kursi belakang dan korban duduk di kursi penumpang depan.

"Tersangka memakai tali tambang plastik warna hijau panjang satu meter untuk menjerat leher korban," ujar mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.

Kemudian secara bersamaan tersangka Mas'ud, lanjut Dony, mengambil tongkat sekuriti (Baton Stick) sepanjang 50 sentimeter yang diambil dari bawah kemudi.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Muda Asal Sidoarjo yang Mayatnya Ditemukan di Jurang Pacet

"Tersangka memukul korban dengan gagang tongkat besi itu sebanyak 5 hingga 6 kali pada bagian kepala korban" terangnya.

Ditambahkannya, penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka menyebabkan korban meninggal di dalam mobil.

Tersangka memindahkan tubuh korban ke bangku penumpang belakang dalam kondisi mobil melaju di jalan tol.

"Tersangka membuang mayat korban di dasar jurang Pacet," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved