Satpol PP Lamongan 'Karantina' 8 Purel di Kantornya hingga Ada Keluarga yang Menjemput

Sebanyak delapan purel di dua kafe karaoke di Lamongan 'dikarantina' alias ditahan di kantor Satpol PP setelah terjaring razia Selasa (23/6/2020).

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/HANIF MANSHURI
Satpol PP Lamongan 'karantina' delapan purel di kantornya hingga ada keluarga yang menjemput. 

2. Cipta kondisi menuju new normal

Satpol PP Lamongan razia kafe karaoke.
Satpol PP Lamongan razia kafe karaoke. (SURYA.co.id/HANIF MANSHURI)

Menurut Suprapto, razia digelar dalam rangka operasi cipta kondisi menuju Lamongan new normal.

" Satpol PP masuk dalam devisi pengamanan dan penegakan hukum percepatan penanganan COVID-19," kata Suprapto.

Selain terpaksa menutup dua kafe karaoke, Suprapto juga mengakui kalau pihaknya juga mengamankan 8 pemandu lagu beserta pemiliknya ke kantor Satpol PP.

3. Pemilik kafe dijerat tindak pidana ringan

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi (surya.co.id/m sudarsono)

Pemilik cafe yang menyediakan minuman keras dan terjaring operasi juga diproses dalam peradilan sidang tindak pidana ringan di PN, karena jual miras .

Dua kafe karaoke ini didapati beroperasi ketika petugas Satpol PP sedang menggelar operasi terhadap warung dan tempat karaoke yang diduga menyediakan minuman berakohol di masa pandemi Corona.

Operasi itu digelar mulai dari kawasan perkotaan sampai dengan Kecamatan Kembangbahu.

4. Harus dijemput keluarga disertai surat keterangan dari desa

Satpol PP Lamongan sita miras.
Satpol PP Lamongan sita miras. (SURYA.co.id/HANIF MANSHURI)

Kepada 8 purel yang juga ikut diamankan, Suprapto mengatakan membawa mereka ke kantor Satpol PP di Jalan Basuki Rahmat Lamongan untuk didata.

Mereka bisa pulang dengan mendatangkan keluarganya, baik orang tua maupun suami dengan diketahui kepala desa dimana pemandu lagu ini berada.

"Sebagai bentuk pembinaan, kami meminta kepada keluarga mereka, baik orang tua maupun suami, untuk menjemput mereka dengan diketahui oleh kepala desa," ungkapnya.

5. Aturan selama pandemi

Satpol PP Lamongan sita 96 miras botol.
Satpol PP Lamongan sita 96 miras botol. (SURYA.co.id/HANIF MANSHURI)

Suprapto mengingatkan, sudah ada aturan bahwa pada selama masa pandemi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan hiburan malam, harus tutup dan tidak ada lagi yang beroperasi.

"Tempat hiburan malam juga bisa berpotensi menjadi media penularan COVID-19," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved