Satpol PP Lamongan 'Karantina' 8 Purel di Kantornya hingga Ada Keluarga yang Menjemput

Sebanyak delapan purel di dua kafe karaoke di Lamongan 'dikarantina' alias ditahan di kantor Satpol PP setelah terjaring razia Selasa (23/6/2020).

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/HANIF MANSHURI
Satpol PP Lamongan 'karantina' delapan purel di kantornya hingga ada keluarga yang menjemput. 

SURYA.co.id | LAMONGAN - Sebanyak delapan purel di dua kafe karaoke di Lamongan 'dikarantina' alias ditahan di kantor Satpol PP setelah terjaring razia Selasa (23/6/2020) malam.

Mereka ditahan hingga ada keluarga yang menjemputnya dengan disertai surat keterangan dari kepala desa setempat.

Saat razia, Satpol PP itu membawa delapan purel dan mengamankan 96 bir botol.

Razia dilakukan lantaran Pemkab Lamongan belum membolehkan tempat hiburan beroperasi di tengah pandemi COVID-19 ( virus corona).

Mengingat, tempat hiburan berpotensi sebagai tempat penularan COVID-19.

Ternyata ada dua rumah karaoke di wilayah Kembangbahu yang berani beroperasi.

Satpol PP pun mendapatkan informasi itu lalu bergerak merazia karaoke tersebut.

"Karena masih ada larangan, dua kafe karaoke di Kembangbahu itu ditutup paksa oleh petugas Satpol PP Lamongan, " kata Kasatpol PP Lamongan, Suprapto kepada SURYA.co.id, Rabu (24/6/2020).

Berikut yang terjadi saat razia berlangsung :

1. 8 purel diangkut

Rumah karaoke yang dirazia Satpol PP lantaran nekat beroperasi dimasa pandemi Covid - 19. Mereka juga digiring ke Kantor Satpol PP,  Selasa (23/6/2020) malam.
Rumah karaoke yang dirazia Satpol PP lantaran nekat beroperasi dimasa pandemi Covid - 19. Mereka juga digiring ke Kantor Satpol PP,  Selasa (23/6/2020) malam. (Hanif Mansuri)

Saat razian, petugas Satpol PP mengangkut 8 purel yang nekat bekerja di tengah pandemi.

Bukan hanya purel, Satpol PP juga membawa pemilik kafe karaoke dan mengamankan sebanyak 96 miras dalam botol berbagai merek.

Baik purel maupun pemilik kafe karaoke dimintai keterangan oleh petugas.

Mereka juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Sama dua pengusaha karaoke juga dibebani dengan surat pernyataan kesanggupan tidak membuka usahanya sampai ada kepastian dari Pemkab, kapan boleh beroperasi," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved