Satpol PP Lamongan 'Karantina' 8 Purel di Kantornya hingga Ada Keluarga yang Menjemput
Sebanyak delapan purel di dua kafe karaoke di Lamongan 'dikarantina' alias ditahan di kantor Satpol PP setelah terjaring razia Selasa (23/6/2020).
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | LAMONGAN - Sebanyak delapan purel di dua kafe karaoke di Lamongan 'dikarantina' alias ditahan di kantor Satpol PP setelah terjaring razia Selasa (23/6/2020) malam.
Mereka ditahan hingga ada keluarga yang menjemputnya dengan disertai surat keterangan dari kepala desa setempat.
Saat razia, Satpol PP itu membawa delapan purel dan mengamankan 96 bir botol.
Razia dilakukan lantaran Pemkab Lamongan belum membolehkan tempat hiburan beroperasi di tengah pandemi COVID-19 ( virus corona).
Mengingat, tempat hiburan berpotensi sebagai tempat penularan COVID-19.
Ternyata ada dua rumah karaoke di wilayah Kembangbahu yang berani beroperasi.
Satpol PP pun mendapatkan informasi itu lalu bergerak merazia karaoke tersebut.
"Karena masih ada larangan, dua kafe karaoke di Kembangbahu itu ditutup paksa oleh petugas Satpol PP Lamongan, " kata Kasatpol PP Lamongan, Suprapto kepada SURYA.co.id, Rabu (24/6/2020).
Berikut yang terjadi saat razia berlangsung :
1. 8 purel diangkut
Saat razian, petugas Satpol PP mengangkut 8 purel yang nekat bekerja di tengah pandemi.
Bukan hanya purel, Satpol PP juga membawa pemilik kafe karaoke dan mengamankan sebanyak 96 miras dalam botol berbagai merek.
Baik purel maupun pemilik kafe karaoke dimintai keterangan oleh petugas.
Mereka juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Sama dua pengusaha karaoke juga dibebani dengan surat pernyataan kesanggupan tidak membuka usahanya sampai ada kepastian dari Pemkab, kapan boleh beroperasi," katanya.
2. Cipta kondisi menuju new normal
Menurut Suprapto, razia digelar dalam rangka operasi cipta kondisi menuju Lamongan new normal.
" Satpol PP masuk dalam devisi pengamanan dan penegakan hukum percepatan penanganan COVID-19," kata Suprapto.
Selain terpaksa menutup dua kafe karaoke, Suprapto juga mengakui kalau pihaknya juga mengamankan 8 pemandu lagu beserta pemiliknya ke kantor Satpol PP.
3. Pemilik kafe dijerat tindak pidana ringan
Pemilik cafe yang menyediakan minuman keras dan terjaring operasi juga diproses dalam peradilan sidang tindak pidana ringan di PN, karena jual miras .
Dua kafe karaoke ini didapati beroperasi ketika petugas Satpol PP sedang menggelar operasi terhadap warung dan tempat karaoke yang diduga menyediakan minuman berakohol di masa pandemi Corona.
Operasi itu digelar mulai dari kawasan perkotaan sampai dengan Kecamatan Kembangbahu.
4. Harus dijemput keluarga disertai surat keterangan dari desa
Kepada 8 purel yang juga ikut diamankan, Suprapto mengatakan membawa mereka ke kantor Satpol PP di Jalan Basuki Rahmat Lamongan untuk didata.
Mereka bisa pulang dengan mendatangkan keluarganya, baik orang tua maupun suami dengan diketahui kepala desa dimana pemandu lagu ini berada.
"Sebagai bentuk pembinaan, kami meminta kepada keluarga mereka, baik orang tua maupun suami, untuk menjemput mereka dengan diketahui oleh kepala desa," ungkapnya.
5. Aturan selama pandemi
Suprapto mengingatkan, sudah ada aturan bahwa pada selama masa pandemi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan hiburan malam, harus tutup dan tidak ada lagi yang beroperasi.
"Tempat hiburan malam juga bisa berpotensi menjadi media penularan COVID-19," pungkasnya.
