PPDB 2020 Jawa Timur - Syarat dan Tata Cara Daftar Jalur Zonasi dan Prestasi, Login ppdbjatim.net

Berikut ini update seputar Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2020 Jawa Timur (Jatim), mulai syarat dan tata cara daftar.

Editor: Tri Mulyono
ppdbjatim.net
PPDB 2020 Jawa Timur - Ini Syarat dan Tata Cara Daftar Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi, Login ppdbjatim.net. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Berikut ini update seputar Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2020 Jawa Timur (Jatim).

Syarat dan tata cara daftar PPDB 2020 Jawa Timur Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi ada di sini.

Login ke www.ppdbjatim.net maka Anda bisa mendapatkan informasi tentang PPDB 2020 Jawa Timur, lengkap dengan syarat dan tata cara mendaftar.

Pendaftaran PPDB SMA Jawa Timur tahap II Jalur Zonasi telah dibuka sejak Senin, 22 Juni 2020, dini hari pukul 00.01 WIB.

PPDB SMAN/SMKN Jatim 2020: Penyebab 26.898 Siswa Gagal Diterima lewat Jalur Afirmasi 

Temuan Cak Ji saat Sidak Pelaksanaan PPDB SMAN dan SMKN di Tengah Pandemi

Bingung Pendaftaran PPDB SMP Secara Online, Para Orang Tua Siswa Ramai Datangi Dindik Kota Surabaya

SMP Swasta di Surabaya Terancam Tutup Dampak Penambahan Pagu pada PPDB Tahun ini   

Dikutip dari ppdbjatim.net, pendaftaran PPDB 2020 dilakukan melalui beberapa jalur, di antaranya Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan, Jalur Prestasi, dan Jalur Zonasi.

Jalur Afirmasi, Perpindahan, dan Jalur Prestasi sudah berakhir pada Sabtu (20/6/2020) bersamaan dengan berakhirnya waktu pengambilan PIN dan Latihan Pendaftaran Jalur Zonasi.

Sistem PPDB ditutup Minggu, 21 Juni 2020, pukul 12.00-23.30 WIB untuk proses maintenance.

Kemudian PPDB Tahap II untuk Jalur Zonasi (SMA) dibuka pada Senin, 22 Juni 2020, mulai pukul 00.01 WIB hingga Rabu, 24 Juni 2020, pukul 23.59 WIB.

Tata cara pendaftaran PPDB di Jawa Timur

Jalur Zonasi (SMA) Termasuk Jalur Inklusi

- Login ke situs ppdbjatim.net menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.

- Khusus peserta didik jalur Inklusi, menunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi.

- Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Nilai Ujian Nasional Sekolah (SMA)

- Login ke situs ppdbjatim.net menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.

- Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Reguler (SMK) Termasuk Jalur Inklusi

- Login ke situs ppdbjatim.net menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 2 (dua) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 2 (dua) sekolah yang berbeda.

Jadwal PPDB Jalur Zonasi (SMA)

Latihan Pendaftaran: 13-20 Juni 2020

Pendaftaran: 22-24 Juni 2020

Penutupan Pendaftaran: 24 Juni 2020

Pengumuman: 25 Juni 2020

Daftar Ulang: 25-26 Juni 2020

PPDB Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 (SMA) dan Jalur Reguler (SMK)

Pendaftaran: 25-27 Juni 2020

Penutupan Pendaftaran: 27 Juni 2020

Pengumuman: 28 Juni 2020

Daftar Ulang: 29-30 Juni 2020

Adapun syarat yang berlaku bagi siswa SMA/SMK yang ingin melakukan pendaftaran PPDB Jawa Timur:

Persyaratan untuk SMA

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Persyaratan untuk SMK

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

5. Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaanPPDB dan dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.

Persayaratan khusus:

Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:

- Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
- Tata Busana
- Multimedia
- Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian: Teknologi Konstruksi dan Properti, Teknik Industri
- Farmasi
- Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian/kompetensi keahlian:

Seni Patung
Seni Musik
Seni Karawitan
Seni Pedalangan
Seni Teater Pemeranan
Produksi dan Siaran Program Radio
Produksi dan Siaran Program Televisi

Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada:

Tata Boga
Usaha Perjalanan Wisata
Perhotelan
Spa dan Beauty Therapy
Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
Teknik Alat Berat
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved