THR PNS Sudah Cair dan Gaji Ke-13 Mundur, Begini Nasib ASN Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi

THR PNS Sudah Cair Tapi Gaji Ke-13 Mundur, Begini Nasib ASN Pemrov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.

SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi THR PNS Sudah Cair dan Gaji Ke-13 Mundur 

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Besaran THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda. 

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Berbeda dengan THR, gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. 

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun. 

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved