THR PNS Cair Pekan ke-2 Mei Tapi Tunjangan Kinerja Tak Naik, ini 5 Instansi dengan Tukin Tertinggi

Kabar Terbaru THR PNS Cair Pekan ke-2 Mei Tapi Tunjangan Kinerja Tak Naik, Berikut 5 Instansi dengan Tunjangan Kinerja Tertinggi.

Bangka Pos
Ilustrasi THR, Gaji Ke-13, Tunjangan Kinerja PNS 2020 

Bagaimana dengan nasib THR PNS 2020?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar gaji karyawan meski kondisi sulit karena pandemi covid-19/.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar gaji karyawan meski kondisi sulit karena pandemi covid-19/. (dok.tribunnews)

THR PNS dijadwalkan cair pekan kedua Mei 2020.

Rincian besaran THR PNS dan angota TNI-Polri juga sudah ditentukan yang nilainya berkurang karena pandemi Virus Corona (COVID-19).

Seperti diketahui tidak semua PNS menerima THR tahun ini, hanya PNS Golongan 1,2 dan 3 dan semua pensiunan yang menerima.

Jumlahnya pun berkurang, tahun ini nilainya hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk lagi tunjungan kinerja (Tukin) seperti tahun lalu.

Sementara itu nasib pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan akan molor dari jadwal.

Molornya pencairan gaji ke-13 dan berkurangnya nilai THR PNS dan anggota TNI-Polri karena pemerintah mengalihkan dananya untuk menanggulangi Virus Corona (COVID-19).

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri.

Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.

Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).

Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapatTHR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, makaTHR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved