THR PNS Cair Pekan ke-2 Mei Tapi Tunjangan Kinerja Tak Naik, ini 5 Instansi dengan Tukin Tertinggi
Kabar Terbaru THR PNS Cair Pekan ke-2 Mei Tapi Tunjangan Kinerja Tak Naik, Berikut 5 Instansi dengan Tunjangan Kinerja Tertinggi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Gara-gara wabah virus corona atau COVID-19, tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) 2020 ramai jadi sorotan baru-baru ini.
Pemerintah banyak mengalihkan dananya untuk menanggulangi Virus Corona (COVID-19), sehingga berpengaruh dalam pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2020.
Tak hanya THR dan gaji ke-13, kondisi ini ternyata juga berdampak pada tunjangan kinerja atau tukin PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak adanya kenaikan tunjangan kinerja (tukin) PNS serta TNI dan Polri.
• Jelang THR PNS Cair Pekan ke-2 Mei, Sri Mulyani Umumkan Kabar Kurang Baik Soal Tunjangan Kinerja
• Jadwal Terbaru THR PNS, TNI & Polri 2020 Cair, Jumlahnya Beda dari Tahun Lalu, ini Rinciannya
• THR Pekerja Wajib Cair Meski Dirumahkan karena Pandemi Covid-19, Menaker Beri Solusi Bagi Perusahaan
"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Perlu diketahui, tunjangan kinerja merupakan salah satu "pemanis" yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS.
Ada beberapa instansi yang memberikan tunjangan kinerja cukup tinggi untuk para PNS-nya.
Dilansir dari Kompas dalam artikel '5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Siapa Juaranya?', berikut beberapa instansi yang memberikan tunjangan kinerja tertinggi :
1. Direktorat Jenderal Pajak
Meski masih di bawah naungan Kementerian Keuangan, tunjangan yang diterima PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berbeda dari kementerian induknya.
Bahkan, sempat diwacanakan agar DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.
Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian atau lembaga yang ada di Indonesia.
Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, lalu tertinggi sebesar Rp 99.720.000 untuk jabatan tertinggi, yaitu pejabat struktural Eselon I.
2. Pemprov DKI Jakarta
Tunjangan PNS di Provinsi DKI Jakarta sejauh ini jadi yang tertinggi dibandingkan pemda lain di seluruh Indonesia.