PSBB di Sidoarjo

PSBB di Sidoarjo Akan Diterapkan di Seluruh Kecamatan

PSBB (pembatasan sosial beskala besar) di Sidoarjo akan diterapkan secara menyeluruh di semua wilayah Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Eben Haezer Panca
Surabaya.Tribunnews.com
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan segera diberlakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus Corona. 

SURYA.co.id | SIDOARJO – PSBB (pembatasan sosial beskala besar) di Sidoarjo akan diterapkan secara menyeluruh di semua wilayah Sidoarjo. 

Alasannya, jika hanya pembatasan di daerah zona merah, khawatirnya daerah hijau akan malah menjadi merah.

Demikian hasil pertemuan sejumlah pejabat, membahas persiapan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan PSBB di Pendopo Sidoarjo, Kamis (24/4/2020).

 “Yang perlu kita lindungi bukan hanya daerah merah saja, yang hijau juga penting. Makanya diusulkan PSBB untuk semua wilayah. Tapi ini sifatnya masih usulan. Tetap kita menunggu Peraturan Gubernur (Pergub),” ujar Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin.

Pembahasan sejumlah hal itu sudah hampir final. Namun, tetap saja harus menunggu Pergub yang rencananya diserahkan di Grahadi, Kamis malam.

“Pergub kan sifatnya lebih menyeluruh. Nah untuk menyesuaikan kondisi kewilayahan, nanti dilengkapi dengan Perbup. Sehingga dalam penerapan PSBB, ada dua piranti hukumnya. Pergub dan Perbu,” ujar Nur Ahmad.

Selain rencana pemberlakuan PSBB untuk semua wilayah, dalam pertemuan ini juga dibahas rencana penerapan jam malam. Mulai jam 20.00 WIB sampai 04.00 WIB, warga dilarang beraktivitas di luar. Kecuali petugas medis, petugas kemanan, pegawai yang perusahaan beroperasi malam, dan sebagainya.

Dalam penerapan PSBB di Sidoarjo, rumah makan, warung, dan sebagainya juga dibolehkan buka. Namun, hanya bisa melayani take away atau bungkus dan layanan antar.

Bagaimana dengan perusahaan? Menurut Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin, diharapkan pengelola perusahaan lebih pro aktif melapor ke Dinas Tenaga Kerja. Mana perusahaan yang mampu merumahkan karyawan dengan tetap memberi gaji, mana yang bisa memberi sebagian, dan mana yang tidak mampu.

“Kami berharap pihak perusahaan lebih aktif. Karena dalam penanganan covid-19 ini, perlu keterlibatan semua pihak,” ujar Cak Nur.

Tentang pelaksanaan ibadah Ramadan di tengah penerapan PSBB, sejauh ini juga masih menunggu aturan dari Gubernur. Sementara, gambarannya mengacu kepada maklumat sejumlah tokoh ulama dan tokoh masyarakat di Sidoarjo.

Yakni, menyarankan masyarakat untuk menjalankan ibadah tarawih di rumah. Tadarus dan Salat Jamaah rawatib di Masjid atau mushola tetap dibolehkan, tapi harus memperhatikan protokol kesehatan.  

Dalam pertemuan ini juga kembali dibahas terkait rencana penempatan 21 titik cek poin di berbagai wilayah di Sidoarjo.

Di tempat-tempat itu, semua kendaraan yang melintas bakal diperiksa. Sopir dan penumpang dicek kesehatannya. Harus mematuhi protokol kesehatan. Dan wajib memakai masker.

“Kendaraan hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen atau separo dari kapasitas kendaraan. Mobil berkapasitas 8 orang, hanya boleh diisi 4 orang. Demikian seterusnya. Sementara sepeda motor tidak boleh berboncengan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo Bahrul Amig.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved