PSBB di Sidoarjo
Bila PSBB di Sidoarjo Diterapkan, Polisi Bisa Bertindak Atas Dasar Pergub dan Perbup
Menurut dia, semua tindakan yang dilakukan polisi ketika PSBB sudah diberlakukan, dasarnya adalah Perturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati
Penulis: M Taufik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SIDOARJO – Kabar tentang disetujuinya permohonan penerapan PSBB untuk Sidoarjo oleh Kementerian Kesehatan juga sudah didengar oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji.
Mendapat info tersebut, Kapolrestas Sidoarjo juga langsung melakukan sejumlah persiapan.
“Sejak kemarin sudah ada beberapa persiapan. Setelah ada persetujuan dari Kementerian Kesehatan, tentu persiapan lebih dimaksimalkan,” kata Sumardji, Selasa (21/4/2020) sore.
Menurut dia, semua tindakan yang dilakukan polisi ketika PSBB sudah diberlakukan, dasarnya adalah Perturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup).
“Dalam aturan itu nanti ada sanksinya. Nah, petugas di lapangan menjalankan tugasnya berdasar aturan tersebut. Sanksinya juga demikian. Sehingga, kita harus menunggu Pergub dan Perbup terbit terlebih dulu,” lanjutnya.
Termasuk tentang penjagaan wilayah, pembatasan orang keluar masuk, pengawasan terhadap kendaraan dan penumpangnya, semua juga dilaksanakan berdasar pertaturan tersebut.
Dicontohkan tentang aturan wajib pakai masker. Warga yang ketahuan tidak mengenakan masker, tentu akan ditindak dan diberi sanksi. Nah, sanksinya itu juga ada dalam Pergub dan Perbup.
Kapolres berharap penerapan PSBB bisa benar-benar maksimal. Dan warga juga bisa lebih tertib, mematuhi aturan yang sudah dibuat untuk bersama-sama memotong mata rantai penyebaran covid-19 di Sidoarjo.
• Penerapan PSBB di Sidoarjo Kemungkinan Bakal Dilakukan Pekan Depan
• BREAKING NEWS - Sudah Disetujui Menteri Kesehatan, PSBB di Sidoarjo Segera Diterapkan