Vonis Vina Garut dalam Kasus Video Viral Suami Jual Istri Lawan 3 Pria Disidang Secara Online
Vonis dalam kasus Vina Garut, yakni kasus video viral suami menjual istri melawan 3 pria disidang secara online oleh Pengadilan Negeri Garut hari ini.
SURYA.CO.ID, GARUT - Vonis dalam kasus Vina Garut, yakni kasus video viral suami menjual istri melawan 3 pria disidang secara online oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (2//4/2020) sore.
Dalam sidang sebelumnya VA, terdakwa dalam kasus video viral Vina Garut dituntut hukuman lebih berat dibandingkan terdakwa lainnya.
Majelis hakim membacakan putusan kasus Vina Garut di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Sedangkan jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.
Sementara terdakwa VA berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.
Sidang melalui teleconference itu tetap berjalan seperti sidang biasanya.
Majelis hakim sempat menunda persidangan untuk istirahat salat ashar.
Sampai pukul 16.00, sidang pembacaan putusan masih berjalan.
Sidang juga sempat terganggu karena durasi teleconference persidangan hanya untuk 40 menit.
Sementara sidang sudah berlangsung selama satu jam.
Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menyebut, pelaksanaan sidang secara online dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sejak Senin, pihaknya sudah melakukan sidang secara online.
"Walau secara online, sidang tetap berjalan seperti biasa. Paling sedikit terganggu dari sinyal. Tapi secara keseluruhan berjalan normal," ucap Dapot, Kamis (2/4/2020).
Dapot menyebut, pada hari ini pihaknya telah melakukan delapan persidangan secara online. Sedangkan sejak Senin, sudah ada puluhan sidang online yang sudah dilakukan.
Pemeran video Vina Garut dituntut lebih berat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/baru-terkuak-perilaku-va-sebelum-video-vina-garut-viral.jpg)