Vonis Vina Garut dalam Kasus Video Viral Suami Jual Istri Lawan 3 Pria Disidang Secara Online

Vonis dalam kasus Vina Garut, yakni kasus video viral suami menjual istri melawan 3 pria disidang secara online oleh Pengadilan Negeri Garut hari ini.

Editor: Tri Mulyono
Tribun Jabar
Terdakwa kasus video viral Vina Garut. 

Kini, nasib V pun berada di ujung tanduk.

"Tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.

Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," kata Dapot.

Setelah menghadiri sidang tuntutan, V disebut bungkam, tak memberikan keterangan sepatah kata pun.

Sementara itu, dua pemeran pria yang juga menjadi terdakwa, AD dan We juga menjalani sidang tuntutan.

Beda dengan V, kedua pemeran pria video Vina Garut itu dituntut empat tahun penjara.

Mereka disebut kooperatif dan mengakui perbuatannya. Hal itulah yang membuat tuntutannya lebih ringan.

"Selain sudah mengakui perbuatannya, AD dan We juga kooperatif selama memberi keterangan. Mereka tidak mengelak. Tidak seperti VA yang keterangannya berbelit-belit," ujar Dapot.

Di sisi lain, VA disebut akan mengajukan pledoi terkait tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, pada 2019, kasusnya bikin geger publik terkait viralnya video Vina Garut.

Video yang menunjukkan adegan panas lawan 3 pria beredar di dunia maya, bahkan diperjualbelikan di Twitter.

Hal itu membuat aparat hukum bertindak dan mengusut kasus video Vina Garut.

V sebagai pemeran wanita pun harus mendekam di penjara karena tersangkut kasus tersebut.

Video Vina Garut

Ilustrasi: Kondisi Mengkhawatirkan Vina Garut Pemeran Video 1 Wanita Lawan 3 Pria, Akan Hadapi Sidang Berat
Ilustrasi: Kondisi Mengkhawatirkan Vina Garut Pemeran Video 1 Wanita Lawan 3 Pria, Akan Hadapi Sidang Berat (Kolase Youtube Tribun Jakarta dan Tribun Jabar)

Terungkap bahwa video Vina Garut disebut disimpan di Google Drive milik Rayya.

Hal ini disampaikan kuasa hukum pemeran wanita V alias VA, Asri Vidya Dewi di Pengadilan Negeri Garut.

Diketahui, Kamis (16/1/2020) memang digelar lagi sidang kasus video Vina Garut untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum atau JPU.

Saksi ahli tersebut yakni dari digital forensik Mabes Polri.

Menurut Asri, saksi ahli itu memaparkan soal bukti video Vina Garut yang didapatkan dari ponsel Rayya.

Rayya merupakan mantan suami V yang juga pemeran pria dalam video panas yang viral itu.

Namun, kini Rayya sudah tiada. Ia meninggal dunia setelah melalui masa sulit akibat penyakit yang dideritanya.

Disebutkan video Vina Garut itu disimpan di Google Drive Rayya.

"Di Undang-undang pornografi kan mengacu ke penyebaran. Video itu juga disimpan di Google Drive (milik Rayya)," kata kuasa hukum V kepada wartawan Tribunjabar.id di Garut.

Tak hanya itu, saksi ahli juga disebut menyebutkan waktu dari pembuatan video Vina Garut yang tersebar di media sosial.

Menurut kuasa hukum We dan AD, Soni Sanjaya, saksi ahli menyebut waktu video panas dibuat pada 10 Oktober 2018.

"Kata saksi videonya dibuat tanggal 10 bulan 10 (Oktober) 2018," kata Soni.

Atas keterangan saksi, terdakwa kasus Vina Garut disebut mengiyakan waktunya memang pada tanggal tersebut.

"Para terdakwa juga membenarkannya," ujarnya.

Artikel ini sebelumya tayang di Tribun Jabar berjudul: Sidang Putusan Kasus Vina Garut Digelar Secara Online, Sempat Terganggu Sinyal yang Tak Stabil

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved