Vonis Vina Garut dalam Kasus Video Viral Suami Jual Istri Lawan 3 Pria Disidang Secara Online

Vonis dalam kasus Vina Garut, yakni kasus video viral suami menjual istri melawan 3 pria disidang secara online oleh Pengadilan Negeri Garut hari ini.

Editor: Tri Mulyono
Tribun Jabar
Terdakwa kasus video viral Vina Garut. 

Asri mengatakan ada keterangan AD dan We yang dibantah oleh VA.

Namun, VA dan kedua saksi tidak membantah pernah melakukan hal tersebut.

"Saksi AD tanya ke VA, katanya sudah biasa seperti ini (berhubungan dengan lebih dari satu lelaki). Tapi

VA membantah pernah ditanya seperti itu oleh AD. Hanya menyapa biasa saja," ucap Asri.

VA tidak menerima beberapa keterangan yang disampaikan kedua saksi.

Asri menambahkan, kedua saksi menyebut tak pernah bertransaksi langsung dengan VA. Semua uang untuk berhubungan diserahkan kepada almarhum Rayya.

"Artinya VA itu hanya sebagai objek saja. Kedua saksi juga tak menyebut memberi uang kepada VA.

Semua yang mengatur itu Rayya," katanya.

3. Dituntut lebih berat

Nasib VA kian miris saat jaksa penuntut umum menuntutnya 5 tahun penjata.

Tuntutan ini lebih berat dibandingkan dua terdakwa lain, pemeran pria video vina garut.

Sebagai pemeran wanita, VA dituntut lima tahun penjara, pada sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (5/3/2020).

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma menilai pemeran wanita video Vina Garut kurang kooperatif selama persidangan.

Hal ini disebabkan VA disebut tak mengakui perbuatannya.

"VA bukan hanya sekali melakukan perbuatannya. Bukan hanya dengan terdakwa AD dan We saja, tapi sudah berulang kali dengan lelaki lain," katanya kepada wartawan Tribunjabar.id.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved