Berita Populer

3 BERITA POPUPLER Jatim - Oknum Polisi Gresik Cabuli Mertua, Video Gadis Madura & 4.568 ODP COVID-19

Ada 3 berita populer Jatim hari ini, mulai oknum polisi Gresik cabuli ibu mertua, video panas Gadis Madura & sebanyak 4.568 ODP COVID-19 di Jatim.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Iksan Fauzi
Kolase SURyA.co.id/WILLy ABRAHAM
Sebanyak tiga berita populer Jatim hari ini, telah dirangkum redaksi SURYA.co.id. Yakni, oknum polisi Gresik cabuli ibu mertua, video panas gadis Madura dan sebanyak 4.568 ODP COVID-19. 

Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan.

Menurut Syafi'i, korban NS tak hanya satu.

"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini. Sama-sama sudah berusia lanjut," kata dia.

Didampingi ibunya sendiri bersama kuasa hukum. Dia minta agar suaminya dihukum setimpal. Setelah kasus ini, dia juga melayangkan cerai.

"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," pungkas Syafi'i.

Dikonfirmasi terpisah, NS dihubungi melalui sambungan telepon tidak kunjung menjawab.

Melalui pesan singkat juga belum dibaca hingga berita ini diturunkan.

Berita kedua dari Kabupaten Sumenep, Madura. 

Video Panas Gadis Madura Berzina 10 Kali Dengan Pacar Disebar di Grup WhatsApp. Korban baru sadar setelah menerima tangkapan layar.
Video Panas Gadis Madura Berzina 10 Kali Dengan Pacar Disebar di Grup WhatsApp. Korban baru sadar setelah menerima tangkapan layar. (tangkapan layar)

Beberapa tangkapan layar dan video panas Gadis Madura saat diajak gituan sama pacar disebar di grup WhatsApp.

Bahkan, pelaku berinisial MTH (20) yang menyebarkan video panas itu mengaku sudah 10 kali berhubungan badan dengan mantan pacarnya selama 2 tahun pacaran.

Korban, MN (16) awalnya tidak tahu video panas dengan pacarnya itu sudah tersebar di grup WhatsApp.

Dia baru sadar setelah mantan pacarnya mengirimi tangkapan layar video panasnya ke ponselnya.

MN lantas melaporkan MTH ke Polres Sumenep. MTH lantas ditangkap tim Polres Sumenep.

Aksi nekat yang dilakukan oleh pria asal Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep ini karena putus dengan MN.

Seusai menerima laporan korban, kemudian polisi telah menahan MTH dan menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat pasal 45 ayat 1 UU nomer 19 Tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronek dengan ancaman 6 tahun penjara.

MTH (20) warga Kecamatan Batuan Sumenep ini diringkus Polisi akibat nekat sebar video mesum bersama mantan pacarnya, Jumat (27/3/2020).
MTH (20) warga Kecamatan Batuan Sumenep ini diringkus Polisi akibat nekat sebar video mesum bersama mantan pacarnya, Jumat (27/3/2020). (SURyA.co.id/Ali Syahbana)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved