3 Fakta Pemuda 17 Tahun Intip & Rekam Ibu Muda Mandi, Sebelumnya Intip Pengantin Baru Hubungan Badan

Terungkap 3 fakta kasus pemuda 17 tahun intip ibu muda mandi dan bikin 15 videonya hingga berakhir di polisi.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Iksan Fauzi
YouTube
ILUStRASI. 3 Fakta Pemuda 17 Tahun Intip & Rekam Ibu Muda Mandi, Sebelumnya Intip Pengantin Baru Hubungan Badan 

Selain AA, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tak terpuji tersebut.

“Selain AA, polisi sempat memeriksa tiga orang mahasiswa lainnya sebagai saksi.

Kasus temuan kamera mini di dalam toilet kampus UIN sudah dua kali yakni pada awal Mei dan akhir Oktober.

Kamera mini yang dilengkapi memori 8 GB ini dipasang tersangka di bawah pipa instalasi yang dihadapkan ke toilet yang berada di lantai 1 Fakultas Syari’ah,” katanya.

Satu jam kemudian, lanjut Tambunan, tersangka mentransfer gambar tersebut ke ponselnya.

Setelah mentransfer gambar, tersangka kembali memasang kamera mini tersebut merekam orang yang berada di dalam toilet.

Dari pengakuannya,tersangka telah merekam 10 orang mahasiswi yang menjadi korbannya.

Tersangka mengaku tidak pernah men-share gambar-gambar yang telah direkamnya, hanya untuk pribadi.

"Motif pemasangan kamera mini di toilet kampus itu hanya untuk kepuasan seksual. Rupanya tersangka suka menonton film porno dan untuk memuaskan kebutuhan seksnya,” tambahnya.

Kronologi penangkapan AA

Mangatas menjelaskan, AA merupakan mahasiswa semester V UIN Alaudin Makassar.

AA ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, seorang mahasiswi menemukan kamera di toilet dan akhirnya mengambil kamera tersebut.

Mahasiswi tersebut segera melapor ke kampus dan diteruskan ke aparat kepolisian.

“Nah, saat kembali mau mengambil gambar, kamera mini itu sudah tidak ada di tempat.

Seorang mahasiswi mencurigai keberadaan kamera dan mengambilnya.

Saat diperiksa, terlihat wajah tersangka. Gambar yang sudah terekam kamera mini itu berdurasi 51 menit 21 detik,” ungkapnya.

Sementara itu, aparat kepolisian menjerat pelaku dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pihak kampus melaporkan kasus ini, sekaligus dua kasus yang terjadi sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tegasnya. (*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved