3 Fakta Pemuda 17 Tahun Intip & Rekam Ibu Muda Mandi, Sebelumnya Intip Pengantin Baru Hubungan Badan
Terungkap 3 fakta kasus pemuda 17 tahun intip ibu muda mandi dan bikin 15 videonya hingga berakhir di polisi.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Terungkap 3 fakta kasus pemuda 17 tahun intip ibu muda mandi dan bikin 15 videonya hingga berakhir di polisi.
Kasus sebelumnya lebih parah. Seorang pemuda di Tuban mengintip pengantin baru hubungan badan dari balik jendela yang tidak ditutup.
Pengantin pria yang mengetahui aksi pemuda yang mengintip dan baru pulang selesai ronda itu pun menghajarnya hingga babak belur. Kasusnya pun berakhir di kepolisian.
Sama seperti kasus pemuda 17 tahun intip ibu muda mandi. Kasusnya sekarang ditangani pihak kepolisian setelah ibu muda tersbeut melaporkan perbuatan pemuda asal Jawa tengah tersebut.
Berikut kronologi pemuda 17 tahun yang diketahui sebagai kuli bangunan mengintip ibu muda mandi.
Awalnya pemuda itu bekerja untuk mengerjakan proyek renovasi rumah di Jalan Imam Bonjol Surabaya.
Pemuda berinisial SAM asal Grobogan, Jawa Tengah itu mengintip ibu muda berinisial SA (32) melalui lubang exhaust (lubang kipas angin) yang ada di kamar mandi.
Usut punya usut, ternyata pemuda itu juga membikin video setiap kali ibu muda itu mandi menggunakan ponselnya.
Hal itu terlihat di ponsel miliknya.
Ternyata, ibu muda itu sudah tahu perbuatan mesum pemuda itu.
Dia pun secara diam-diam melaporkan SAM kepada Polrestabes Surabaya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya,AKP Ruth Yeni mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban mengetahui jika dirinya diintip pelaku.
"Korban kemudian diam-diam melaporkan kejadian itu kepada kami.
Selanjutnya, kami mendatangi lokasi dan periksa handphone beberapa orang yang ada di sana.
Saat kami geledah handphone pelaku, kami temukan lima belas video korban yang direkam oleh pelaku saat mandi" kata Ruth, Jumat (28/2/2020).
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bernafsu saat melihat korban telanjang ketika mandi.
Video itu direkam untuk digunakan pelaku untuk memuaskan birahinya.
"Ya khilaf, iseng awalnya. Tapi ada ide buat ngerekam karena saya nafsu,"aku tersangka.
Pelaku ini kini sudah ditahan karena diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Intip pengantin baru berhubungan badan
Sebelumnya, terungkap adegan ranjang pengantin baru di Tuban diintip pria ronda berawal dari jendela kamar terbuka.
Gara-gara mengintip adegan dewasa tersebut, kening pria ronda bernama Wahyudi itu benjol kena pukul pipa besi yang dilakukan pengantin baru pria.
Bagaimana kronologi sebenarnya?
Kronologi sebenarnya terungkap setelah pengantin baru pria berinisial S (30) divonis kurungan penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).
Vonis tersebut diberikan kepada S karena terbukti melakukan pemukulan kepada Wahyudi.
Kasus tersebut bermula saat S berhubungan badan dengan istrinya di kamar rumah setelah satu bulan menikah.
Saat melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut tak menutup jendela kamar.
Hingga akhirnya Wahyudi yang pulang dari ronda bisa mengintipnya dari balik jendela. Kejadian itu pada Senin (28/10/2019), sekitar pukul 22.00 WIB.
S yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.
Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.
"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.
Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.
Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.
Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.
Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang.
Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.
"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya.
Taruh Hp di Toilet Wanita UIN
Dalam kasus serupa sebelumnya, polisi menangkap pemasang ponsel di toilet kamar mandi wanita di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Oknum mahasiswa berinisial AA (19) di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, mengaku telah merekam 10 mahasiswiyang sedang di toilet.
Dalam pengakuannya di depan polisi, AA tidak menyebar rekaman tersebut karena hanya untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Dirinya juga mengaku sering menonton film dewasa.
"Motif pemasangan kamera mini di toilet kampus itu hanya untuk kepuasan seksual.
Rupanya tersangka suka menonton film porno dan untuk memuaskan kebutuhan seksnya,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan yang dikonfirmasi, Senin (11/11/2019).
Seperti diketahui, saat ini AA telah diamankan dan dijadikan tersangka.
Selain AA, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tak terpuji tersebut.
“Selain AA, polisi sempat memeriksa tiga orang mahasiswa lainnya sebagai saksi.
Kasus temuan kamera mini di dalam toilet kampus UIN sudah dua kali yakni pada awal Mei dan akhir Oktober.
Kamera mini yang dilengkapi memori 8 GB ini dipasang tersangka di bawah pipa instalasi yang dihadapkan ke toilet yang berada di lantai 1 Fakultas Syari’ah,” katanya.
Satu jam kemudian, lanjut Tambunan, tersangka mentransfer gambar tersebut ke ponselnya.
Setelah mentransfer gambar, tersangka kembali memasang kamera mini tersebut merekam orang yang berada di dalam toilet.
Dari pengakuannya,tersangka telah merekam 10 orang mahasiswi yang menjadi korbannya.
Tersangka mengaku tidak pernah men-share gambar-gambar yang telah direkamnya, hanya untuk pribadi.
"Motif pemasangan kamera mini di toilet kampus itu hanya untuk kepuasan seksual. Rupanya tersangka suka menonton film porno dan untuk memuaskan kebutuhan seksnya,” tambahnya.
Kronologi penangkapan AA
Mangatas menjelaskan, AA merupakan mahasiswa semester V UIN Alaudin Makassar.
AA ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, seorang mahasiswi menemukan kamera di toilet dan akhirnya mengambil kamera tersebut.
Mahasiswi tersebut segera melapor ke kampus dan diteruskan ke aparat kepolisian.
“Nah, saat kembali mau mengambil gambar, kamera mini itu sudah tidak ada di tempat.
Seorang mahasiswi mencurigai keberadaan kamera dan mengambilnya.
Saat diperiksa, terlihat wajah tersangka. Gambar yang sudah terekam kamera mini itu berdurasi 51 menit 21 detik,” ungkapnya.
Sementara itu, aparat kepolisian menjerat pelaku dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pihak kampus melaporkan kasus ini, sekaligus dua kasus yang terjadi sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/5-fakta-video-viral-siswa-sma-dipaksa-beradegan-panas-oleh-gurunya-kasus-serupa-terjadi-di-ponorogo.jpg)