Berita Tulungagung

Pengakuan Ayah di Tulungagung yang Setubuhi Siswi SMP Anaknya di depan Istri

Pelaku mulai melakukan perbuatan tak terpuji kepada Mawar sejak tahun 2015 dan mulai berbuat asusila tahun 2016.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, menginterogasi TW (33), tersangka asusila terhadap anak tirinya, Senin (2/12/2019). 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - TW (33), tersangka perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP itu sempat diinterogasi oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia saat konferensi pers, Senin (2/12/2019).

Kepada Kapolres, TW mengakui telah setubuhi anak tirinya, Mawar (15), nama samaran.

Menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu dilakukan untuk melampiaskan nafsunya usai melihat film dewasa.

“Saya nafsu,” ucap TW di depan Kapolres.

TW menikah dengan Tinuk, nama samaran ibu Mawar, tahun 2014. Namun Tinuk mengalami gangguan jiwa.

TW mulai melakukan perbuatan tak terpuji kepada Mawar sejak tahun 2015 dan mencabulinya tahun 2016.

“Dia selalu mengancam korban, akan menceraikan ibunya,” ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia.

Masih menurut EG Pandia, awal mula perbuatan ini saat Tinuk menjalani pengobatan di Mojokerto, tahun 2015.

Selama itu Mawar tinggal berdua bersama TW di Tulungagung.

Setiap malam TW masuk ke kamar Mawar dan menggerayangi tubuhnya.

“Dari pengakuan tersangka, ia sudah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali,” tutur EG Pandia.

Sedangkan dari hasil visum, ditemukan luka lama dan luka baru di alat vital Mawar.

Hal itu membuktikan TW mengulangi perbuatannya.

Masih menurut EG Pandia, ibu korban pada akhirnya tahu apa yang terjadi pada Mawar.

Namun pihaknya tidak bisa menjerat Tinuk, karena mengalami ganggun kejiwaan.

“Kondisinya mengalami ganggun jiwa dan sering kambuh. Ada bukti surat yang menerangkan kondisinya,” tutur EG Pandia.

Polisi hanya bisa menjerat TW dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Curhatan Siswi SMP di Tulungagung Korban Nafsu Biadab Ayah Tiri, Diajak Main di Depan Ibu Kandung

Selain itu, besar hukuman akan ditambah satu per tiga, karena status TW sebagai orang tua atau wali korban, Mawar.

Kasus ini terungkap, karena perilaku Mawar yang selalu murung saat di sekolah.

Saat dilakukan konseling di sekolahnya, Mawar mengaku menjadi korban pencabulan TW sejak empat tahun lalu.

Bibi korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved