Liputan Khusus

Saya Saksikan Suamiku Selingkuh, Permohonan Cerai di Surabaya Tembus 5.429 Perkara

Di 2019, masalah perselisihan atau pertengkaran, karena bermacam hal yang tak kunjung usai, menjadi faktor pemicu perceraian paling besar jumlahnya

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
freepik.com
ILUSTRASI - Perceraian 

“Kemudian disusul dengan faktor ekonomi, berjumlah 1574. Buruknya kondisi perekonomian keluarga juga bisa memantik pertengkaran, hingga berujung perceraian. Faktor perceraian terbanyak ketiga yaitu meninggalkan salah satu pihak (perselingkuhan) sebanyak 358 perkara,” jelasnya.

Faktor perceraian lain, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi, madat, poligami dan dihukum penjara. Adapula faktor karena zina, murtad serta kawin paksa.

Sugiarto melanjutkan, salah satu barang bukti yang dihadirkan dalam perkara perceraian oleh pihak suami istri yakni tangkap layar percakapan pesan singkat atau foto. Namun, jumlah pasangan suami istri yang menghadirkan barang bukti tersebut tak banyak. Barang bukti pendukung itu biasanya dihadirkan kala eksepsi.

“Rata-rata mereka menunjukkan barang bukti buku nikah saat mengajukan perceraian, persentasenya 90 persen,” ucapnya.

Dalam persidangan, majelis hakim tak kan serta-merta mengetuk palu cerai terhadap pasangan suami istri. Apalagi mereka punya anak yang masih berusia balita. Majelis hakim berupaya agar mereka kembali rujuk, dengan cara mediasi.

“Akan tetapi, persentase keberhasilan rujuk dengan mediasi sangatlah kecil. Kebanyakan bersikeras minta cerai,” ujarnya. (nen/don)

Bimbingan Pernikahan Diadakan untuk Menekan Angka Perceraian

Tekan Angka Perceraian, Kemenag Jatim Berharap Kursus Pranikah Diwajibkan untuk Calon Pengantin

Kelas Pranikah Sebaiknya Disesuaikan dengan Materi yang Akan Diberikan, Dua Tiga Hari Cukup

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved