Liputan Khusus
Saya Saksikan Suamiku Selingkuh, Permohonan Cerai di Surabaya Tembus 5.429 Perkara
Di 2019, masalah perselisihan atau pertengkaran, karena bermacam hal yang tak kunjung usai, menjadi faktor pemicu perceraian paling besar jumlahnya
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - DA (26), warga Surabaya kini hanya bisa meratapi nasib karena mahligai rumah tangganya hancur gara-gara orang ketiga. Dia memergoki langsung suaminya bermain belakang dengan wanita lain.
“Saya melihat dengan mata saya sendiri, suami saya bermesaraan di kamar kos wanita simpanannya,” kata DA di Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya, Jumat (22/11/2019).
Dia menceritakan, perbuatan itu terbongkar beberapa bulan yang lalu. Mulanya sikap sang suami berubah total. Dia merasa tak lagi mendapat perhatian dan kasih sayang suaminya.
Saat suaminya tertidur pulas, dia pun memberanikan diri untuk membuka aplikasi chatting di gawai suami. Lantas Dia pun terkejut melihat sang suami berkirim pesan mesra dengan wanita lain. Tak hanya itu, suaminya berencana untuk menemui wanita simpanannya di kosan wilayah Surabaya utara.
“Kala itu hari libur. Saya menunggu sang suami keluar dari rumah. Tak seberapa lama saya pun juga keluar rumah untuk membuntutinya,” terangnya.
“Saya terkejut lantas meneteskan airmata karena melihat suami saya sedang “tidur” dengan wanita lain. Saya juga tak bisa menahan emosi, hingga saya berkelahi dan adu mulut dengan wanita itu,” paparnya.
DA tak bisa memaafkan perilaku suami yang bermain belakang dan meminta cerai. Suaminya pun tak bisa berbuat apa-apa. DA meminta suami untuk mengurus permohonan perceraian di Pengadilan Agama Kota Surabaya.
“Suami saya mengurus permohonan cerai dua bulan yang lalu, tepatnya September. Saat ini tahapannya sudah tiga kali persidangan. Tinggal menyisakan satu kali persidangan dan ikrar sang suami lalu diputus. Saya ingin cepat-cepat bercerai dengan suami saya. Karena hati saya sudah terlanjur hancur,” ungkapnya.
Mempertahankan keharmonisan biduk rumah tangga memang bukanlah perkara mudah. Banyak faktor atau masalah yang membuat hubungan pernikahan berakhir dengan perceraian.
Selama periode Januari sampai Oktober 2019, ribuan pasangan mengajukan bercerai di PA Surabaya. Permohonan cerai paling banyak dilayangkan oleh pihak istri.
Panitera Muda (Panmud) Gugatan PA Kota Surabaya Sugiarto mengatakan, telah menerima permohonan cerai periode Januari hingga Oktober 2019 sebanyak 5.429 perkara. Dari total tersebut, gugatan cerai yang diajukan istri pada suami jumlahnya lebih dominan, yakni 3763 perkara.
“Gugat cerai (pengajuan cerai istri) dua kali lipat lebih banyak daripada cerai talak (pengajuan cerai suami) yang hanya 1.666 perkara,” kata Sugiarto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/11).
Sugiarto menyebutkan, pihaknya tak memutus seluruh permohonan cerai. Karena, sebagian suami istri memilih untuk rujuk kembali atau mencabut laporannya sebelum persidangan.
“Kami memutus cerai talak sebanyak 1.460 perkara. Sedangkan untuk cerai gugat yang diputus berjumlah 3.425 perkara. Kalau ditotal sebanyak 4.885 perkara,” sebutnya.
Ia menjelaskan, perceraian terjadi disebabkan karena berbagai faktor. Di 2019, masalah perselisihan atau pertengkaran, karena bermacam hal yang tak kunjung usai, menjadi faktor pemicu perceraian paling besar jumlahnya, yakni 2.579 perkara.
“Kemudian disusul dengan faktor ekonomi, berjumlah 1574. Buruknya kondisi perekonomian keluarga juga bisa memantik pertengkaran, hingga berujung perceraian. Faktor perceraian terbanyak ketiga yaitu meninggalkan salah satu pihak (perselingkuhan) sebanyak 358 perkara,” jelasnya.
Faktor perceraian lain, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi, madat, poligami dan dihukum penjara. Adapula faktor karena zina, murtad serta kawin paksa.
Sugiarto melanjutkan, salah satu barang bukti yang dihadirkan dalam perkara perceraian oleh pihak suami istri yakni tangkap layar percakapan pesan singkat atau foto. Namun, jumlah pasangan suami istri yang menghadirkan barang bukti tersebut tak banyak. Barang bukti pendukung itu biasanya dihadirkan kala eksepsi.
“Rata-rata mereka menunjukkan barang bukti buku nikah saat mengajukan perceraian, persentasenya 90 persen,” ucapnya.
Dalam persidangan, majelis hakim tak kan serta-merta mengetuk palu cerai terhadap pasangan suami istri. Apalagi mereka punya anak yang masih berusia balita. Majelis hakim berupaya agar mereka kembali rujuk, dengan cara mediasi.
“Akan tetapi, persentase keberhasilan rujuk dengan mediasi sangatlah kecil. Kebanyakan bersikeras minta cerai,” ujarnya. (nen/don)
• Bimbingan Pernikahan Diadakan untuk Menekan Angka Perceraian
• Tekan Angka Perceraian, Kemenag Jatim Berharap Kursus Pranikah Diwajibkan untuk Calon Pengantin
• Kelas Pranikah Sebaiknya Disesuaikan dengan Materi yang Akan Diberikan, Dua Tiga Hari Cukup