Berita Surabaya
Besaran UMK Surabaya 2020, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Bojonegoro, Jember, Tulungagung & Blitar
Berikut hasil surat edaran Gubernur Jatim, yaitu pengajuan UMK masing-masing kota/kabupaten Jawa Timur
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
"Tinggal menunggu hasil dari Gubernur saja," katanya.
Seperti diketahui, besaran UMK Kota Blitar pada 2019 ini Rp 1.801.406. Dengan ada kenaikan sekitar Rp 157.000 berarti besaran UMK Kota Blitar 2020 diperkirakan mencapai Rp 1.958.406 atau mendekati Rp 2 juta.
Sidoarjo
Nilai upah minimum kabupaten (UMK) Sidoarjo berpotensi naik menjadi kisaran Rp 4,1 juta. Bahkan tembus hampir sekitar Rp 4,2 juta.
Itu karena potensi kenaikan nilai UMK 2020 sebesar 8,51 persen, sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.
Sidoarjo memang belum mengirimkan usulan nilai UMK tahun 2020 ke Pemprov Jatim. Namun, pemkab setempat mengisyaratkan bakal menyesuaikan dengan petunjuk dari Pemerintah Pusat dan Provinsi.
"Saat ini masih proses pembahasan bersama dewan pengupahan di Sidoarjo. Tapi, kami berpedoman pada petunjuk dari Pemerintah Pusat dan Provinsi," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, Fenny Apridawati, Jumat (1/11/2019).
Dengan begitu, artinya berpotensi kuat kenaikan UMK Sidoarjo mencapai kisaran Rp 4,2 juta. Dengan perhitungan angka UMK tahun ini sebesar Rp 3,8 juta, ditambah 8,51 persen.
Apalagi, sinyal dari para pelaku usaha juga tidak menolak rumusan penetapan nilai UMK tersebut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo Sukiyanto, beberapa waktu lalu menyampaikan ke wartawan bahwa pihaknya berharap pembahasan UMK berjalan lancar karena sudah ada PP-nya.
"Harapannya pembahasan tidak alot seperti tahun sebelumnya. Karena sudah ada PP 78 tahun 2015. Itu yang menjadi rujukan," tuturnya.
Dua tahun terakhir, penentuan UMK memang berjalan alot. Bahkan ada dua usulan nilai UMK. Pengusaha meminta pemkab mengusulkan nilai UMK sesuai PP no 78 tahun 2015. Sedangkan serikat pekerja menilai nilai UMK terlalu kecil.
Tahun lalu, rapat dewan pengupahan deadlock. Alhasil pemkab mengusulkan dua UMK. Yaitu Rp 3.864.696,20 sesuai PP no 78 tahun 2015. Sedangkan serikat pekerja meminta nilai upah sebesar Rp 4.125.000. Hasilnya, Pemprov meminta usulan UMK menganut aturan pemerintah.
Bojonegoro
Pemkab Bojonegoro memastikan akan menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/foto-umk-surabaya-2020-terbaru.jpg)