Berita Surabaya
Besaran UMK Surabaya 2020, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Bojonegoro, Jember, Tulungagung & Blitar
Berikut hasil surat edaran Gubernur Jatim, yaitu pengajuan UMK masing-masing kota/kabupaten Jawa Timur
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Kenaikan UMK tersebut mengikuti dengan kenaikan gaji pekerja bulanan oleh Provinsi sebagai mana ditetapkan dalam upah minimum provinsi (UMP).
Kepala dinas perindustrian dan tenaga kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto mengatakan, kenaikan UMK tahun depan itu pasti karena mengikuti UMP.
Namun untuk berapa besaran kenaikan yang ditetapkan belum diketahui, karena masih dilakukan pembahasan oleh Dewan pengupahan.
"Naiknya UMK 2020 berapa belum diketahui, masih dibahas Dewan pengupahan," ujarnya, Jumat (1/11/2019).
Dia menjelaskan, untuk usulan UMK sudah ada rumus pastinya, ditambah perkalian tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.
Nanti akan keluar hasilnya, hanya saja saat ini masih dibahas Dewan pengupahan Kabupaten.
"Yang jelas pasti naik, cuma belum diketahui berapa untuk UMK Bojonegoro 2020," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bojonegoro 2019 ditetapkan sebesar Rp 1.858.613,77, sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019.
Sedangkan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%. Wilayah Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar Rp 138.718,03 pada tahun 2020, jadi UMP Jawa Timur ditetapkan di angka Rp 1.768.777,08.
Batu
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan Pemkot Batu sudah menyerahkan besaran usulan UMK untuk tahun 2019. Sesuai berkas yang diterima Pemprov Jawa Timur, Pemkot Batu mengusulkan besaran UMK di tahun 2020 senilai Rp 2.794.800.
Usulan besaran UMK Kota Batu tersebut lebih tinggi dari besaran kenaikan UMK sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.
Sebagaimana disebutkan dalam SE tersebut, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen (delapan koma lima puluh satu persen).
"Berkas usulan UMK Kota Batu kami terima tanggal Oktober kemarin. Angka usulannya Rp 2.794.800," kata Himawan, Jumat (1/11/2019).
Katanya, angka itu sudah sesuai dengan kenaikan 8,51 persen dari UMK tahun 2019 yaitu Rp 2.575.616,61. Usulan UMK Kota Batu tersebut sudah diterima Pemprov Jawa Timur pada 29 Oktober 2019 lalu.
Jember
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sudah menyerahkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2020 ke Gubernur Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember Bambang Edy Santoso mengatakan hal tersebut.
"Bupati sudah mengusulkan ke gubernur, dan belum ada penetapan," ujar Bambang yang dikonfirmasi SURYA.co.id, Jumat (1/11/2019).
Tetapi Bambang enggan menyebut berapa nilai UMK Jember tahun 2020 yang diusulkan Bupati Jember Faida.
Jika pengusulan nilai UMK tahun depan mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka besaran UMK akan naik 8,71 persen.
Jika memakai rumus itu, maka UMK Jember tahun 2020 bisa naik sekitar Rp 189.086.
Ini merupakan hasil penghitungan SURYA.co.id jika mengacu kepada UMK Jember tahun 2019.
UMK Jember tahun 2019 mencapai Rp 2.170.917
Sayangnya, Bambang kembali enggan menjawab berapa besaran usulan UMK Jember dari bupati ke gubernur.
Tulungagung
Kabupaten Tulungagung belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020. Pembahasan dan penetapan UMK baru akan dilakukan besok, Selasa (5/11/2019).
Pembahasan dilakukan Disnaker bersama Dewan Pengupahan, serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pihak terkait lainnya.
“Kita belum menetapkan (UMK). Tapi kami jamin angkanya di atas UMP (Upah Minimum Provinsi),” kata Kelapa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tulungagung, Yumar, Senin (4/11/2019).
UMK tahun 2020 yang ditetapkan kemungkinan sebesar Rp 1.768.777.
Yumar mengaku sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sejak tiga bulan terakhir.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP dan UMK sebesar 8,51 persen.
“Angka itu adalah kenaikan maksimal. Jadi diharapkan kenaikan tahun depan tidak melebihi angka itu,” sambung Yumar.
Jika ada nantinya diputuskan di atas 8,1 persen, maka harus ada perlakuan khusus, seperti persetujuan dari perusahaan.
Namun jika ada yang belum mampu menggaji pekerja sesuai UMK, maka harus ada pengajuan penangguhan ke provinsi.
Kendati demikian, Yumar menyatakan UMK yang akan ditetapkan tidak akan memberatkan pengusaha, karena ekonomi Tulungagung sedang bagus dan inflasi rendah.
“Untuk penangguhan UMK, kami tidak bisa memutuskan. Karena penangguhannya langsung ke Provinsi,” sambung Yumar.
Tahun 2019, UMK Tulungagung kurang lebih Rp 1.751.000.
Di Tulungagung ada sekitar 700 perusahaan.
Namun Yumar mengaku tidak tahu pasti, berapa perusahaan yang belum menggaji sesuai UMK.
“Laporan pengawasan ada di Provinsi dan selama ini kami tidak mendapat tembusan,” tegas Yumar.
Masih menurut Yumar, selama ini pihaknya tidak pernah menerima laporan seputar UMK, baik dari serikat pekerja maupun para pekerja.
Komplain yang masuk justru seputar Tunjangan hari raya (THR).
“Ini anehnya di Tulungagung. Kalau soal UMK tidak pernah ada aduan. Tapi soal THR setiap tahun ada yang komplain,” pungkas Yumar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/foto-umk-surabaya-2020-terbaru.jpg)