Minggu, 12 April 2026

Berita Surabaya

Besaran UMK Surabaya 2020, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Bojonegoro, Jember, Tulungagung & Blitar

Berikut hasil surat edaran Gubernur Jatim, yaitu pengajuan UMK masing-masing kota/kabupaten Jawa Timur

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Jateng
Ilustrasi UMK Surabaya 2020 

SURYA.co.id - Berikut ini prediksi kenaikan UMK Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Batu, Bojonegoro, Jember, Tulungagung & Blitar 2020. UMK adalah Upah minimum kerja

UMK adalah singkatan Upah minimum kota/kabupaten.

Pemerintah pusat sudah menetapkan UMP atau Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 8,51 persen.

UMP Jawa Timur 2020 sudah ditetapkan Rp 1.768.777,08.

Dalam wawancara kepada SURYA.co.id Jumat (25/10/2019) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo juga sudah memastikan kalau UMK di seluruh wilayah Jatim juga akan 8,51 persen.

"UMK 2020 dihitung dari besaran UMK 2019 naik 8,51 persen. Saya sebutkan saja untuk lima daerah yang ada di Ring 1 asumsinya UMK-nya nanti ya rata-rata di atas Rp 4 juta," kata Himawan saat diwawancara di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jumat (25/10/2019).

5 daerah yang dimaksud adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto, atau yang biasa disebut ring 1 Jawa Timur.

Menurut Himawan besaran UMK diusulkan ke Pemprov berdasarkan kesepakatan bersama dewan pengupahan setempat.

Pada bulan Juli lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah mengirimkan surat edaran mengenai besaran UMK ke masing-masing bupati dan wali kota di Jawa Timur.

Berikut hasil surat edaran Gubernur Jatim, yaitu pengajuan UMK masing-masing kota/kabupaten Jawa Timur :

Malang

Wali Kota Malang, Sutiaji, saat memberikan sambutan dalam pelepasan CJH dari Golongan Korpri di Masjid Baiturrohim.
Wali Kota Malang, Sutiaji, saat memberikan sambutan dalam pelepasan CJH dari Golongan Korpri di Masjid Baiturrohim. (Istimewa/Humas Pemkot Malang)

Usulan UMK Kabupaten Malang juga sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Besaran usulan UMK Kabupaten Malang di tahun 2020 mencapai Rp 3.021.530,66 

Besaran usulan UMK tersebut sudah sesuai dengan kenaikan UMK yang ditentukan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

Sebagaimana disebutkan dalam SE tersebut, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen.

"Besaran usulan UMK Kabupaten Malang adalah Rp 3.021.530,66 . Angkanya sesuai dengan aturan kenaikan 8,51 persen dari UMK tahun 2019 Kabupaten Malang yaitu Rp 2.575.616,61," kata Himawan, Jumat (1/11/2019).

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved