Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Surabaya

Besaran UMK Surabaya 2020, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Bojonegoro, Jember, Tulungagung & Blitar

Berikut hasil surat edaran Gubernur Jatim, yaitu pengajuan UMK masing-masing kota/kabupaten Jawa Timur

Tayang:
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Jateng
Ilustrasi UMK Surabaya 2020 

Usulan UMK Kabupaten Malang tersebut sudah diterima Pemprov Jawa Timur pada 29 Oktober 2019 lalu.

Dia menyebutkan, setelah kabupaten kota mengajukan usulan kenaikan UMK, Pemprov akan melakukan rapat bersama dewan pengupahan yang akan memberi pertimbangan dalam penentuan UMK.

"Pada dasarnya UMK itu tanggung jawabnya ada di kabupaten kota karena secara materiil yang menyatakan angka kemampuan daerah ya ada di kabupaten kota. Namun Gubernur membungkusnya dalam penetapan SK UMK," tegasnya.

Gubernur Jawa Timur akan melakukan penetapan UMK pada tanggal 20 November 2019 mendatang. Jika sampai pada tanggal tersebut ada kabupaten kota yang belum menyampaikan usulan UMK, maka yang berlaku di daerah tersebut adalah UMP. Dimana UMP Jawa Timur sudah ditetapkan sebesar Rp1.768.777,08.

Jika ada daerah yang mengusulkan besaran UMK lebih dari kenaikan 8,51 persen dikatakan Himawan berpotensi akan ditolak oleh Pemprov Jawa Timur, khususnya gubernur.

"Kita tidak bisa menerima. Karena itu melanggar hukum, tepatnya melanggar SE yang dikeluarkan Menaker. Karena sudah disampaikan bahwa kenaikan UMK adalah inflasi per pertumbuhan ekonomi nasional," tandas Himawan.

Blitar

Massa Serikat bersama, Pekerja - buruh (Sekber) Kabupaten Gresik memadati ruas jalan saat menuju Kantor Pemkab Gresik, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas. Akibatnya, kemacetan di mana-mana, Rabu (17/7/2019).
Massa Serikat bersama, Pekerja - buruh (Sekber) Kabupaten Gresik memadati ruas jalan saat menuju Kantor Pemkab Gresik, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas. Akibatnya, kemacetan di mana-mana, Rabu (17/7/2019). (SURYA.co.id/Sugiyono)

Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono, Jumat (1/11/2019).

Suharyono mengungkapkan, dua besaran UMK yang diusulkan itu satu berdasarkan penghitungan rumus di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan satu lagi berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran UMK Kota Blitar 2020 naik 8,71 persen dari UMK 2019 atau ada kenaikan sekitar Rp 157.000.

Sedangkan besaran UMK yang diusulkan berdasarkan hasil survei KHL, lanjut Suharyono, nilainya lebih tinggi dibandingkan besaran UMK yang dihitung sesuai rumus di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ada selisih sekitar Rp 90.000 - Rp 100.000 antara besaran UMK yang diusulkan berdasarkan hasil survei KHL dengan besaran UMK berdasarkan penghitungan rumus di PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Besaran yang diusulkan lebih tinggi yang berdasarkan hasil survei," katanya.

Menurut Suharyono, usulan besaran UMK Kota Blitar 2020 ke Gubernur Jatim itu sudah melalui rapat dewan pengupahan.

Dewan pengupahan ini terdiri atas perwakilan Pemkot Blitar, pengusaha dan serikat pekerja.

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved