Analisis Terbaru Kondisi Vina Garut Saat Lakukan Adegan 3 Lawan 1, Komnas Perempuan: Ada Ancaman

Berikut Analisis Terbaru Kondisi Vina Garut Saat Lakukan Adegan 3 Lawan 1, Komnas Perempuan Sebut Ada Ancaman dan tekanan

Tribun Jabar/Firman Wijaksana dan YouTube
Update Video Vina Garut, Terungkap Alasan Mau Beradegan 3 Lawan 1, Beda dari Dugaan Banyak Orang 

"Transaksinya dengan Rayya yang saat itu berstatus suaminya. Bisa langsung atau ketemu di hotel," papar Soni.

Kemudian, semua uang hasil transaksi disebut diserahkan kepada V. Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.

Rayya disebut tak mendapatkan uang sepeser pun.

"Malah dia yang minta agar Rayya ikut. Apalagi uangnya juga semua diterima V."

"Rayya sama sekali tidak dapat uang. Kalau klien saya dapat uang, bisa kena pasal penjualan orang. Tapi itu kan permintaan V," terangnya.

Update Terbaru

Update kabar terbaru kasus video viral Vina Garut terus bergulir setelah terungkapnya 113 video panas di dalam Hp Rayya

Kelanjutan kasus video viral Vina Garut ini diungkapkan oleh Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna

Ilustrasi
Ilustrasi (Ilustrasi)

Dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'Kasus Video Vina Garut Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kemungkinan Bisa Segera Sidang', kelanjutan kasus Vina Garut kini telah dilimpahkan Polres Garut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut

Dua tersangka berinisial V dan W akan segera menjalani persidangan.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, menuturkan bahwa penyidik telah melengkapi berkas kasus tersebut. Hari ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari.

"Tadi siang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pemeriksaan dirasa sudah lengkap sehingga kami limpahkan hari ini," ujar Budi, Senin (9/9/2019).

Budi menambahkan, pihaknya memberikan dua berkas ke Kejari Garut. Yakni berkas untuk tersangka V dan W. Sedangkan untuk tersangka A alias Rayya, kasusnya sudah dihentikan karena meninggal dunia.

"Kami masih koordinasi dengan kejaksaan. Kalau P21 (berkas lengkap), bisa segera disidangkan. Tapi kalau P19 (berkas dikembalikan dan harus dilengkapi) kami akan lengkapi," katanya.

Berdasar hasil penyelidikan, Budi menyebut para tersangka dikenakan pasal 38 junto pasal 8 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara.

"V mengetahui jika adegan itu direkam dan juga menyetujuinya. Makanya kami kenakan pasal pornografi. Termasuk untuk W," ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved