Pria Magetan yang Menjual Istri Untuk Layanan Ranjang Bertiga Juga Tawarkan Layanan VCS

gus Ariandi (30) pria asal Magetan yang menjual istrinya untuk layanan ranjang bertiga, ternyata juga menyediakan layanan VCS (video call sex)

tribun jatim/luhur pambudi
Polisi menggiring tersangka yang menjual istri sirinya untuk layanan ranjang bertiga dan layanan VCS. 

"Gak sampai semalam, sekali 'keluar' saja," pungkasnya.

Prostitusi nyeleneh

Tersangka WR (32) penyedia prostitusi online dengan layanan bertiga di Mapolrestabes, Kamis (15/8/2019).
Tersangka WR (32) penyedia prostitusi online dengan layanan bertiga di Mapolrestabes, Kamis (15/8/2019). (SURYA.co.id/Willy Abraham)

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan menangkap seorang tukang bakso asal Kediri, Dian Tri Susilo (20).

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, Dian merupakan pelaku yang menjual atau memperdagangkan istrinya sendiri yang masih berusia 16 tahun dan tengah hamil 4 bulan.

"Yang membuat miris adalah istrinya baru hamil 4 bulan dan masih berumur 16 tahun," kata Ruth, Rabu (14/8/2019).

Menurut Ruth, penggerebekan yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan itu merupakan aksi yang ketiga kalinya.

Sebelumnya, kata Ruth, tersangka menjual pasangannya di Kediri selama dua kali dengan tarif Rp 100 ribu.

"Saat mendapatkan order untuk layanan di Surabaya, tersangka mengajak istrinya dengan iming-iming menggiurkan, yakni Rp 2 juta untuk sekali main di Surabaya," ujar Ruth.

Ia menyampaikan, pada saat melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya Selatan, polisi mendapati tiga orang yang sedang bersiap melakukan hubungan badan bertiga.

"Puji syukur kita tepat waktu, kegiatan seksual belum dilakukan.

Kami miris melihat korban yang masih berusia 16 tahun.

Di hotel itu ada tiga orang, satu tamu laki-laki dan suami istri ini (pelaku dan korban)," imbuh Ruth.

Atas perbuatannya itu, Dian kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

Untuk Bayar Utang

Nur Hidayat (21) warga Tuban yang jual istrinya PR (20) untuk layanan hubungan badan tak biasa seharga Rp 1,5 juta
Nur Hidayat (21) warga Tuban yang jual istrinya PR (20) untuk layanan hubungan badan tak biasa seharga Rp 1,5 juta (tribun jatim/luhur pambudi)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved