Kronologi Suami Bunuh Istri yang Menolak Berhubungan Badan Lagi Lalu Bakar Anak Usia 5 Tahun

Berikut ini kronologi suami bunuh istri yang menolak berhubungan badan lagi lalu bakar anaknya sendiri berusia 5 tahun.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Jumharyono (43) yang membunuh istrinya karena ditolak berhubungan badan saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, Selasa (06/8/2019). 

Mereka memang sering bertengkar, jadi pas awal berantem jam 1 warga masih diam saja," kata Rohayah di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2019).

Namun saat warga melihat api berkobar di dalam kontrakan sekira pukul 02.30 WIB, warga sudah tak lagi mendengar teriakan minta tolong.

Rohayah menuturkan warga bergegas melapor kepada Ketua RT dan langsung bersama-sama mendobrak pintu rumah kontrakan Jumharyono.

"Pas mau dobrak kontrakan pelaku keluar, lompat dari jendela. Di dalam rumah kontrakan yang pertama warga lihat jasad istrinya, sudah berdarah-darah jasadnya. Paling parah kondisi mukanya," ujarnya.

Kala itu, warga bergegas memadamkan api dalam kontrakan yang sudah melahap kasur dan tembok depan rumah kontrakan Jumharyono.

Hingga api berhasil dipadamkan, Rohayah menyebut warga mengira RY sudah dalam keadaan tewas akibat luka bakar yang menurut polisi mencapai 46 persen.

"Kita mengira RY sudah meninggal, baru tahu RY masih hidup karena dia tiba-tiba dia bangun dan lari keluar kontrakan. Jadi enggak lama api padam RY lari keluar kontrakan," tuturnya.

Kaopsnal Yandokpol RS Polri Kombes Pol Edy Purnomo mengatakan RY harus mendapat penanganan intensif di ruang ICU RS Polri.

"Dirawat di ICU dengan luka bakar 46 persen, masih dalam perawatan intensif di ICU.

Rabu pagi ini kita evaluasi untuk tindakan lebih lanjut," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Selasa (6/8/2019).

Edy menuturkan luka bakar yang diderita RY terbilang parah sehingga belum dapat dipastikan sampai kapan bocah malang itu harus dirawat.

"Kondisinya masih stabil, tapi namanya anak-anak dan luka bakarnya hampir 50 persen jadi resikonya besar  mas," terangnya.

Pengakuan Pelaku

Jumharyono (43) mengaku telah membunuh istrinya Khoriah karena alasan permintaan hubungan badannya ditolak sang istri pada Selasa (6/8/2019) dini hari.

Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, pria yang berprofesi sebagai kuli semangka di Pasar Induk Kramat Jati itu berdalih khilaf dan kesal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved