Bapak Perkosa Anak Perempuan Kandung yang Derita Stroke, Polisi Jember Akhirnya Turun Tangan
Seorang bapak perkosa anak kandung yang sedang menderita stroke. Si anak kandung tak mampu melawan karena penyakit stroke yang dideritanya.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Iksan Fauzi
Youtube
Foto Ilustrasi. Bapak Perkosa Anak Perempuan Kandung yang Derita Stroke, Polisi Jember Akhirnya Turun Tangan
Stroke itu membuat gerak motorik tangan kanan korban terganggu.
Dari pengakuan korban kepada polisi, semua tindak perkosaan SK kepada anaknya, didahului dengan alasan pemijatan yang berujung pada tindakan pencabulan sampai perkosaan.
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung bergerak.
Polisi meminta pemeriksaan dokter berupa visum et repertum (VER) untuk korban perkosaan.
Polisi juga mengamankan SK.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menjerat SK memakai Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan atau Pasal 286 KUHP.
Ancaman hukuman UU Penghapusan KDRT itu adalah 12 tahun penjara.