Bapak Perkosa Anak Perempuan Kandung yang Derita Stroke, Polisi Jember Akhirnya Turun Tangan

Seorang bapak perkosa anak kandung yang sedang menderita stroke. Si anak kandung tak mampu melawan karena penyakit stroke yang dideritanya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Iksan Fauzi
Youtube
Foto Ilustrasi. Bapak Perkosa Anak Perempuan Kandung yang Derita Stroke, Polisi Jember Akhirnya Turun Tangan 

Seorang bapak perkosa anak kandung

Yang sedang menderita stroke

Si anak kandung tak mampu melawan

Karena penyakit yang dideritanya 

SURYA.co.id | JEMBER - SK (65) yang juga seorang bapak kandung dari Turah (bukan nama sebenarnya) harus berurusan dengan polisi.

SK dilaporkan ke polisi Jember lantaran diduga memperkosa anak perempuan kandungnya yang menderita stroke.

Tak tanggung-tanggung, SK memperkosa anak kandungnya sebanyak tiga kali. Turah sendiri tak mampu melawan aksi asusila sang bapak lantaran penyakit yang dideritanya.

Kapolsek Ambulu AKP Sugeng Priyanto membenarkan pihaknya sedang menyelidiki kasus itu.

"Memang kami menyelidiki laporan tersebut, dan tersangka sudah kami amankan dan tahan di Mapolsek Ambulu," ujar Sugeng kepada SURYA.co.id.

Menurut Sugeng, tindakan perkosaan itu terjadi di rumah SK di sebuah desa di Kecamatan Ambulu, Jember.

Korban perkosaan yang tidak lain anak kandung SK tinggal bersama bapak dan ibunya di rumah tersebut.

"Karena korban ini sakit stroke sekitar enam bulan lalu, karenanya kemudian tinggal di rumah orang tua kandungnya. Ibunya menyuruhnya tinggal di situ supaya bisa merawat korban ini," ujar Sugeng.

Selain stroke, anak SK juga sudah janda sejak lima tahun lalu.

Karenanya, tidak ada yang merawat perempuan itu saat sakit.

Dengan alasan supaya bisa merawat sang anak secara maksimal, SK dan istrinya membawanya pulang ke rumahnya.

Korban perkosaan itu pindah ke rumah orang tuanya bersama dua orang anaknya pada bulan Mei lalu.

Namun tidak dinyana, beberapa hari lalu, anak kandung SK melaporkan peristiwa perkosaan itu.

Dia mengadukan perbuatan bejat ayahnya kepada saudaranya.

Akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ambulu.

Peristiwa terjadi saat di rumah itu hanya ada SK dan anak perempuannya yang sedang sakit itu.

SK beralasan ingin memijat tubuh anaknya.

Sang anak menolak.

Kepada saudaranya, dia mengaku sebelumnya sudah pernah dipaksa disetubuhi oleh sang bapak.

Korban mengaku telah diperkosa oleh bapaknya dua kali.

Karena itulah, saat SK ingin memijatnya kembali, anak perempuannya menolak.

Saat itulah, SK memaksa anaknya.

Dia mendorong tubuh anaknya, lantas memerkosa anaknya itu.

"Katanya ini yang ketiga kalinya. Untuk dua peristiwa sebelumnya belum kami dalami. Untuk yang ketiga ini terjadi saat rumah kosong. Selain korban perempuan, juga sakit sehingga tidak bisa melawan tindak kekerasan bapaknya," imbuh Sugeng.

Serangan stroke yang dialami korban membuatnya tidak bisa berbicara keras.

Dia masih mampu berbicara namun sangat pelan.

Stroke itu membuat gerak motorik tangan kanan korban terganggu.

Dari pengakuan korban kepada polisi, semua tindak perkosaan SK kepada anaknya, didahului dengan alasan pemijatan yang berujung pada tindakan pencabulan sampai perkosaan.

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung bergerak.

Polisi meminta pemeriksaan dokter berupa visum et repertum (VER) untuk korban perkosaan.

Polisi juga mengamankan SK.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menjerat SK memakai Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan atau Pasal 286 KUHP.

Ancaman hukuman UU Penghapusan KDRT itu adalah 12 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved