Istri Pasha Ungu Adelia Wilhelmina Dapat Sanksi Bawaslu, Lakukan ini saat Pelantikan DPD PUAN Poso
Istri Pasha Ungu Adelia Wilhelmina Dapat Sanksi Bawaslu, Gara-gara Lakukan ini saat Pelantikan DPD PUAN Poso
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
"Kayaknya nggak usah sih, karena ini cuma administrasi aja. Jadi kita anggap ini sudah selesai, dan kita berjalan lagi aja," ujarnya usai menjalani sidang putusan.
Penyebab Dugaan Pelanggaran
Anggota majelis, Zatriawati mengatakan, saat hadir di acara pelantikan, Adelia Pasha mengenakan atribut untuk kampanye calegnya.
"Di tempat pelaksanaan kegiatan, terdapat mobil branding dan rombongan menggunakan jaket yang memuat citra diri Caleg DPR RI atas nama Dellia Wihelmina Pasha," kata Zatriawati.
Selain itu, terdapat spanduk yang memuat logo PAN dan angka 12 yang menyerupai huruf 'R'.
Simbol itu baru digunakan setelah penetapan PAN sebagai peserta Pemilu dan sering juga digunakan pada alat peraga kampanye.
Adelia Pasha menyampaikan kata sambutan dan pada akhir acara digelar hiburan yang dihadiri sekitar 2 ribu warga yang memiliki hak pilih.
Lanjut, kata Zatriawati, merujuk Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 35, kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program, atau citra diri peserta Pemilu.
Mencermati fakta hukum yang terungkap dalam ersidangan, kata Zatriawati, dihubungkan dengan ketentuan UU tersebut, telah nyata dan jelas bahwa pada kegiatan pelantikan PUAN di Kabupaten Poso juga terjadi aktivitas kampanye.
Mengapa? Karena ada penyampaian visi, misi, dan program organisasi PUAN yang bagian tidak terpisahkan dari PAN, serta menampilkan citra diri peserta pemilu, yaitu PAN termasuk Caleg DPR RI Adelia Pasha.
Selain itu, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu Oasal 42 ayat 2, dinyatakan bahwa rapat umum dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.
Berdasarkan hal itu, telah nyata dan jelas bahwa kegiatan pelantikan PUAN Kabupaten Poso yang mengandung unsur kampanye.
Terlebih lagi, pada kegiatan tersebut disediakan hiburan untuk menarik minat warga yang memiliki hak pilih.
"Kampanye yang dilakukan oleh Dellia Wihelmina Pasha merupakan metode kampanye rapat umum," kata Zatriawati.
Hal itu tentu melanggar, sebab sesuai PKPU, kampanye belum dapat dilakukan pada tanggal 5 Maret 2019.
Pelanggaran berikutnya yaitu, berdasarkan PKPU, pelaksanaan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian, KPU, dan Bawaslu setempat.
"Akan tetapi pada faktanya kegiatan tersebut tidak memiliki STTP kegiatan," kata Zatriawati.