Istri Pasha Ungu Adelia Wilhelmina Dapat Sanksi Bawaslu, Lakukan ini saat Pelantikan DPD PUAN Poso

Istri Pasha Ungu Adelia Wilhelmina Dapat Sanksi Bawaslu, Gara-gara Lakukan ini saat Pelantikan DPD PUAN Poso

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Instagram AdeliaPasha/TRIBUNPALU.COM Muhakir Tamrin
Kabar Buruk Adelia Wilhelmina Caleg DPR RI Langgar Administrasi Pemilu, ini Penjelasan Bawaslu 

Istri Pasha Ungu Adelia Wilhelmina Dapat Sanksi Bawaslu, Gara-gara Lakukan ini saat Pelantikan DPD PUAN Poso

SURYA.co.id - Adelia Wilhelmina Caleg DPR RI dari Dapil Sulawesi Tengah, dijatuhi sanksi pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.

Hukuman ini dijatuhkan usai istri Pasha Ungu terbukti melakukan pelanggaran Pemilu saat ikut menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pempinan Daerah (DPD) Perempuan Amanat Nasional atau PUAN Kabupaten Poso, di Poso, Sulteng.

Keputusan ini pun telah terdaftar dengan nomor 03/TM/PL/ADM/Provinsi Sulawesi Tengah/36.00/III/2019.

Kemudian keputusan pelanggaran dibacakan Ketua Majelis Sidang, Darmiati di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Jl Sungai Moutong, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Barat, Palu, Senin (1/4/2019) kemarin.

"Dengan ini menyatakan terlapor (Adelia Pasha) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Dan memberikan terguran tertulis kepada terlapor Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha," tegas Darmanti dikutip dari Tribun Timur artikel 'Kabar Buruk Adelia Pasha Istri Pasha Ungu, Baru Saja Dia Dijatuhi Hukuman di Palu', Senin (1/4/2019).

Bawaslu Provinsi Sulteng pun memberikan teguran tertulis kepada Adelia.

Bawaslu juga memerintahkan KPU Kabupaten Poso agar tidak mengikutkan PAN dalam pelaksanaan kampanye rapat umum.

"PAN tidak diikutsertakan sebanyak satu kali dari keseluruhan jadwal kampanye rapat umum di Poso pada pemilu tahun ini," terangnya.

Dalam sidang, Darmiati didampingi dua anggota majelis Zatriawati dan Sutarmn H Amat.

Sementara Adelia Pasha tampak hadir di ruang sidang pukul 14.16 WITA.

Dalam persidangan, Adelia Wihelmina mengatakan, saat itu dirinya hadir atas nama Ketua DPW PUAN Sulteng sekaligus sebagai Caleg DPR RI.

"Saya datang melantik DPD PUAN Poso, yang saya tahu semua sudah disiapkan oleh DPD PAN Kabupaten Poso," ujarnya saat itu.

Namun, Bawaslu Kabupaten Poso mendapatkan indikasi dugaan pelanggaran administrasi pemilu, yakni dugaan melakukan orasi kampanye saat Adelia memberikan sambutan.

Adelia Wihelmina saat hadiri sidang putusan pelanggaran administrasi pemilu
Adelia Wihelmina saat hadiri sidang putusan pelanggaran administrasi pemilu (Tribun Palu/Muhakir Tamrin)

Menanggapi hal itu, Adelia Wihelmina mengaku tidak akan mengajukan banding dan menerima keputusan majelis sidang.

"Kayaknya nggak usah sih, karena ini cuma administrasi aja. Jadi kita anggap ini sudah selesai, dan kita berjalan lagi aja," ujarnya usai menjalani sidang putusan.

Penyebab Dugaan Pelanggaran

Anggota majelis, Zatriawati mengatakan, saat hadir di acara pelantikan, Adelia Pasha mengenakan atribut untuk kampanye calegnya.

"Di tempat pelaksanaan kegiatan, terdapat mobil branding dan rombongan menggunakan jaket yang memuat citra diri Caleg DPR RI atas nama Dellia Wihelmina Pasha," kata Zatriawati.

Selain itu, terdapat spanduk yang memuat logo PAN dan angka 12 yang menyerupai huruf 'R'.

Simbol itu baru digunakan setelah penetapan PAN sebagai peserta Pemilu dan sering juga digunakan pada alat peraga kampanye.

Adelia Pasha menyampaikan kata sambutan dan pada akhir acara digelar hiburan yang dihadiri sekitar 2 ribu warga yang memiliki hak pilih.

Lanjut, kata Zatriawati, merujuk Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 35, kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program, atau citra diri peserta Pemilu.

Mencermati fakta hukum yang terungkap dalam ersidangan, kata Zatriawati, dihubungkan dengan ketentuan UU tersebut, telah nyata dan jelas bahwa pada kegiatan pelantikan PUAN di Kabupaten Poso juga terjadi aktivitas kampanye.

Mengapa? Karena ada penyampaian visi, misi, dan program organisasi PUAN yang bagian tidak terpisahkan dari PAN, serta menampilkan citra diri peserta pemilu, yaitu PAN termasuk Caleg DPR RI Adelia Pasha.

Selain itu, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu Oasal 42 ayat 2, dinyatakan bahwa rapat umum dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.

Berdasarkan hal itu, telah nyata dan jelas bahwa kegiatan pelantikan PUAN Kabupaten Poso yang mengandung unsur kampanye.

Terlebih lagi, pada kegiatan tersebut disediakan hiburan untuk menarik minat warga yang memiliki hak pilih.

"Kampanye yang dilakukan oleh Dellia Wihelmina Pasha merupakan metode kampanye rapat umum," kata Zatriawati.

Hal itu tentu melanggar, sebab sesuai PKPU, kampanye belum dapat dilakukan pada tanggal 5 Maret 2019.

Pelanggaran berikutnya yaitu, berdasarkan PKPU, pelaksanaan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian, KPU, dan Bawaslu setempat.

"Akan tetapi pada faktanya kegiatan tersebut tidak memiliki STTP kegiatan," kata Zatriawati.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved