Fakta Pemuda Makassar Sebar Video Intimnya dengan Pacar, Viral di WhatsApp hingga Ditangkap Polisi

Fakta Pemuda Makassar Sebar Video Intimnya dengan Pacar, Viral di WhatsApp hingga Ditangkap Polisi

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
surya/anas miftakhudin
Fakta Pemuda Makassar Sebar Video Intimnya dengan Pacar, Viral di WhatsApp hingga Ditangkap Polisi 

Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, terjeratnya terdakwa dosen cabul, Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.

Penyebar Foto & Video Syur Bidan yang Viral di WhatsApp (WA) Tertangkap, ini 4 Temuan yang Terungkap

Kehidupan Sehari-hari Uut Permatasari Usai Dinikahi Perwira Polisi, Berubah Drastis & Bikin Pangling

Usai Santap Daging Kambing, Darah Maia Estianty Mengucur Deras Akibat Jalani Terapi Seperti ini

Chat WhatsApp (WA) Anak Nia Ramadhani Dibocorkan Ardi Bakrie, 3 Kata yang Bikin Dunianya Runtuh

3 Gelagat Ganjil Pacar Lucinta Luna saat Makan Bersama Hotman Paris, Salah Fokus dan Lirik yang Lain

Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.

Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.

Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.

Mereka pun sering jalan-jalan ke sebuah acara, baik bersama teman kampus, juga teman terdakwa.

Pada satu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban ke Tegalalang, Gianyar.

Awalnya terdakwa menyatakan teman-temannya akan ikut jalan-jalan.

Namun teman-temannya tidak kunjung datang.

Akhirnya terdakwa dan saksi korban jalan berdua.

Pulang dari jalan-jalan, terdakwa mengajak saksi korban mampir ke rumahnya di sekitaran Blahbatuh, Gianyar untuk ganti baju.

Tiba di rumahnya, terdakwa menyuruh saksi korban menunggu.

Kronologi Pelajar Bunuh Siswi SMK Usai Hubungan Intim, Pelaku Lihai Menyelinap Masuk ke Kamar Korban

7 Fakta Pembatalan Konser Dewa 19 All Star di Grand City Surabaya

Rincian Bagian Tubuh Lucinta Luna yang Operasi Plastik, Bagian Pantat Paling Mahal Mengalahkan Dada

Siswa Masuk ke Kamar Siswi untuk Minta Jatah Berhubungan Intim, Tapi Nyawa Melayang Karena Cemburu

Setelah ganti baju, terdakwa merayu saksi korban melakukan hubungan badan.

Terdakwa mulai menjalankan aksinya, namun saksi korban berhasil menolak.

Setelah itu terdakwa dan saksi korban jalan seperti biasa, seolah tidak ada yang aneh dalam diri terdakwa.

Saksi korban pun berteman seperti biasa dan jalan-jalan lagi.

Kedua kalinya terdakwa kembali mengajak saksi korban ke rumahnya.

Lagi, terdakwa merayu dan memaksa saksi korban berhubungan badan.

Terdakwa beralasan saksi korban baik, dan terdakwa akan bertindak profesional di kampus.

Mendengar alasan itu, saksi korban berpikiran, jika tidak mau berhubungan badan, nilainya akan dirusak di kampus.

Lantaran terdakwa berpengaruh di kampus, saksi korban akhirnya bersedia berhubungan badan.

Tak hanya sekali, saksi korban diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan paksaan yang sama.

Saat berhubungan badan, saksi korban mengetahui terdakwa telah membuat foto telanjang dirinya.

Juga terdakwa membuat video saksi korban dalam keadaan telanjang.

Saksi korban pun meminta terdakwa untuk menghapus foto dan video tersebut, dan dinyatakan telah dihapus.

Namun pada tanggal 4 Juni 2018, justru terdakwa mengirim foto serta video itu melalui aplikasi line ke saksi korban.

Terdakwa minta untuk bertemu, dan saksi korban pun menemuinya.

Terdakwa kembali mengajak saksi korban berhubungan badan, dan ditolak.

Terhadap ajakan terdakwa itu, saksi korban menghindar dan pulang ke rumahnya.

Tiba di rumah, saksi korban melihat handphonenya ada kiriman chat berupa ancaman.

Jika tidak bersedia, terdakwa si dosen cabul ini mengancam akan mengirim foto serta video saksi korban itu ke orang-orang terdekatnya.

Terdakwa juga mengirim chat agar saksi korban datang ke rumahnya.

Tapi saksi korban menolak.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved