Fakta Pemuda Makassar Sebar Video Intimnya dengan Pacar, Viral di WhatsApp hingga Ditangkap Polisi

Fakta Pemuda Makassar Sebar Video Intimnya dengan Pacar, Viral di WhatsApp hingga Ditangkap Polisi

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
surya/anas miftakhudin
Fakta Pemuda Makassar Sebar Video Intimnya dengan Pacar, Viral di WhatsApp hingga Ditangkap Polisi 

"AP juga mengirim video serupa ke guru BK AI.

Sehingga, beberapa waktu lalu pihak SMA tempat AI bersekolah memanggil orangtua yang bersangkutan," tutur Uri.

Selama berpacaran, AP dan AI melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

AP juga merekam hubungan intimnya itu menggunakan kamera ponsel.

"Mereka pacaran. Selama itu sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri.

Pelaku ternyata merekam adegan-adegan itu menggunakan kamera ponsel," ujar Uri.

AP menyetubuhi AI pada 15 Desember 2018, tanggal 2, dan 19 Januari 2019.

Sementara itu, AP kini telah ditahan atas tuduhan penyebaran konten pornografi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Wonogiri.

Nasib Luna Maya! Belum Jadi Istri, Mantan Reino Barack itu Dapat Kabar KDRT Faisal Nasimuddin

AKHIRNYA Lucinta Luna Akui Oplas Habis Rp 1 M, Blak-blakan ke Hotman Paris soal Sumber Uangnya

Biodata Kezia Toemion Istri Aditya Trihatmanto Cucu Soeharto, Ternyata Bos Merek Kosmetik Terkenal

Kasus asusila penyebaran video juga terjadi di Bali

I Putu Eka Swastika alias Eka (26).
I Putu Eka Swastika alias Eka (26). (Tribun Bali/Putu Candra)

I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup.

Oknum dosen cabul di kampus swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.

Ia juga disebut menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.

Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.

Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved