Berita Surabaya
Wishnu Wardhana Tak Lagi Huni Lapas Porong, Dipindahkan ke Rutan Salemba Jakarta Pusat
Wishnu Wardhana sudah dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Beberapa saat kemudian, Wishnu nampak pasrah dan membuka pintu mobilnya.
Seketika itu, Wishnu langsung ditangkap dan digelandang ke kantor Kejari Surabaya untuk menjalani proses administrasi.
Kemudian, apakah Wishnu ditahan di Kejari Surabaya hingga masa hukumannya berakhir?
Teguh menjelaskan, Wishnu lantas digelandang ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Di sana, Wishnu langsung menjalani hukuman sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wishnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu.
Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wishnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.
Di dalam kasus itu, ternyata Wishnu tak seorang diri, melainkan ada nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan.
Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU.
Namun, pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah. Dahlan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 kemarin.
Tetapi, Dahlan hanya menjalani tahanan kota saja. Kendati demikian, Dahlan tidak terima dengan vonis itu.
Lalu, Dahlan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Lantas, Dahlan divonis bebas.
Berdasarkan Vonis tersebut, Kejaksaan melakukan upaya kasasi ke MA.
Tak hanya Dahlan dan Wishnu, ternyata ada juga dua orang dari swasta yang divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar.
Disisi lain, berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejati Jatim, Wishnu Wardhana seharusnya membui lagi usai MA menjatuhkan vonis senam tahun penjara kepadanya lantaran dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Tak hanya hukuman badan, ternyata Wishnu juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta.
Apabila tak sanggup membayar, maka digantikan dengan hukuman enam bulan penjara.
Bahkan, MA juga memberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733.
Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wishnu akan disita Kejaksaan.
Apabila harta Wishnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Perlu diketahui, kasus tersebut mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu.
Saat itu, Wishnu dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wishnu lantas mengajukan banding.
Ketika itu, Wishnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.
Alhasil, Wishnu hanya divonis satu tahun penjara saja.
Atas putusan PT itu lah, Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA. (Pradhitya Fauzi)
