Berita Surabaya

Wishnu Wardhana Tak Lagi Huni Lapas Porong, Dipindahkan ke Rutan Salemba Jakarta Pusat

Wishnu Wardhana sudah dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

surya/ahmad zaimul haq
Terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wishnu Wardhana (WW) (bertopi dan bermasker) saat keluar dari Kejari Surabaya untuk dibawa ke Lapas Porong, Rabu (9/1/2019). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Terpidana kasus korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha, Wishnu Wardhana sudah tak menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Pada Rabu (16/1/2019) siang, diperoleh informasi bila Wishnu sudah dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum, Ma'ruf Syah saat dikofirmasi, Rabu (16/1/2019) siang.

"Sudah tidak di sana (Lapas Kelas I Porong), sudah dipindahkan ke Salemba (Rutan Salemba, Jakarta)," terang Ma'ruf saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (16/1/2019).

Ma'ruf menambahkan, ia belum mengetahui persis alasan pemindahan kliennya itu.

Menurutnya, pemindahan itu berlangsung, Selasa (15/1/2019) kemarin.

"Selasa (15/1/2019) kemarin dipindahnya," tutup kuasa hukum mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 itu.

Sebelumnya, Terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wishnu Wardhana (WW) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (9/1/2019).

Penangkapan Wishnu Wardhana berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB di JL Raya Kenjeran, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan beserta Tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya .

Pasca ditangkap di Jalan Kenjeran, Wishnu Wardhana sempat dibawa ke kantor Kejari Surabaya, sebelum akhirnya digelandang ke Lapas Porong.

Kejar-kejaran

Perburuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terhadap Wishnu Wardhana sudah dipersiapkan secara matang oleh Tim Kejari Surabaya

Tim Kejari Surabaya itu harus bekerja keras saat menangkap Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 ini.

Drama di balik perburuan dan penangkapan Wishnu Wardhana cukup menarik.

Wishnu Wardhana ternyata tidak mau menyerah begitu saja saat ditangkap tim Kejari di Jalan Kenjeran Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Teguh Darmawan mengatakan, penangkapan Wishnu Wardhana berlangsung dramatis.

Lantas, bagaimana detik-detik proses pengintaian sampai penangkapan oleh tim dari Kejaksaan?

Teguh bercerita, sekitar tiga pekan sebelum menangkap Wishnu Wardhana, tim intelejen dari Kejari Surabaya telah melacak keberadaan Wishnu.

Ketika itu, kata Teguh, Wishnu terpantau sedang berada di luar Kota Surabaya.

Sudah mengetahui keberadaan Wishnu masih berada di luar Surabaya, tim intelejen tak mau buru-buru.

Kemudian, Rabu (9/1/2019) dini hari tadi, tim dari kejaksaan kembali mendeteksi keberadaan Wishnu.

Wishnu terdeteksi sedang berada di dalam sebuah gerbong kereta api.

Menurut Teguh, pihaknya mendeteksi Wishnu sedang perjalanan menuju Surabaya.

Tak berselang lama, sekitar pukul 05.50 WIB, tim intelejen Kejari Surabaya mendapati Wishnu sudah turun dari Stasiun Kereta Api Pasar Turi, Surabaya, Jatim.

Tak ingin tergesa-gesa, tim mulai mengintai dan menguntit setiap pergerakan Wishnu.

Setelah memastikan kebenaran keberadaan Wishnu berada di Surabaya, kemudian tim intelejen melakukan penguntitan kepada Wishnu.

Dalam penguntitan, diketahui Wishnu tak seorang diri. Di bersama dengan seorang pria.

Siapakah seorang pria itu?

Ternyata, ketika tiba di Surabaya, Wishnu ditemani putranya.

"Dia (Wishnu) bersama anaknya," beber Teguh Darmawan, Rabu (9/1/2019).

Selang beberapa saat, petugas kembali membuntuti Wishnu.

Dalam perjalanan, Wishnu yang kala itu mengendarai sebuah mobil berwarna abu-abu dengan nomor polisi M 1732 HG terlihat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi menuju arah Jembatan Suramadu.

Lantaran tak ingin buronan tersebut melarikan diri dan kehilangan jejak, sekitar pukul 06.30 WIB, tim langsung membekuknya di jalan Kenjeran Surabaya.

Mungkin, merasa keberadaannya sudah diketahui korps Adhyaksa, Wishnu semakin meningkatkan laju kendaraannya.

Dari sanalah penangkapan tak berjalan mulus.

Pasalnya, Wishnu berupaya melarikan diri dan semakin menjauh dari tim intelejen Kejari Surabaya.

Tak berhenti sampai disitu, kemudian tim intelejen yang dipimpin langsung oleh Teguh langsung mengejar Wishnu.

Saat berada di kawasan Jalan Kenjeran Surabaya, salah seorang petugas langsung memberhentikan mobil yang dikendarai Wishnu dengan menghadangkan sepeda motor yang dikendarainya.

Mengetahui ada sepeda motor yang melintang di depan mobilnya, Wishnu bukannya menyerahkan diri, malah menabrak sepeda motor itu.

Akibatnya, beberapa bagian di moncong dan sisi kanan mobil yang dikendarai Wishnu rusak.

Begitu pula dengan sepeda motor yang ditabrak Wishnu.

Beruntungnya, salah seorang petugas dari tim intelejen Kejari Surabaya melompat ke sisi jalan yang kosong. Sehingga, kecelakaan dapat terhindarkan.

Seketika itu pula, sepeda motor yang diinjak Wishnu dengan mobilnya langsung rusak parah.

"Tidak masalah meski pun sempat ada perlawanan ketika kami eksekusi," imbuh Teguh.

Saat mobil Wishnu tak mampu melaju lagi lantaran terganjal sepeda motor yang berada di bawah mobilnya, sejumlah personel tim intelejen langsung membuka paksa pintu mobil tersebut.

Beberapa saat kemudian, Wishnu nampak pasrah dan membuka pintu mobilnya.

Seketika itu, Wishnu langsung ditangkap dan digelandang ke kantor Kejari Surabaya untuk menjalani proses administrasi.

Kemudian, apakah Wishnu ditahan di Kejari Surabaya hingga masa hukumannya berakhir?

Teguh menjelaskan, Wishnu lantas digelandang ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Di sana, Wishnu langsung menjalani hukuman sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wishnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu.

Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wishnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.

Di dalam kasus itu, ternyata Wishnu tak seorang diri, melainkan ada nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan.

Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Namun, pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah. Dahlan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 kemarin.

Tetapi, Dahlan hanya menjalani tahanan kota saja. Kendati demikian, Dahlan tidak terima dengan vonis itu.

Lalu, Dahlan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Lantas, Dahlan divonis bebas.

Berdasarkan Vonis tersebut, Kejaksaan melakukan upaya kasasi ke MA.

Tak hanya Dahlan dan Wishnu, ternyata ada juga dua orang dari swasta yang divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar.

Disisi lain, berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejati Jatim, Wishnu Wardhana seharusnya membui lagi usai MA menjatuhkan vonis senam tahun penjara kepadanya lantaran dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Tak hanya hukuman badan, ternyata Wishnu juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta.

Apabila tak sanggup membayar, maka digantikan dengan hukuman enam bulan penjara.

Bahkan, MA juga memberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733.

Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wishnu akan disita Kejaksaan.

Apabila harta Wishnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Perlu diketahui, kasus tersebut mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu.

Saat itu, Wishnu dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wishnu lantas mengajukan banding.

Ketika itu, Wishnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Alhasil, Wishnu hanya divonis satu tahun penjara saja.

Atas putusan PT itu lah, Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA. (Pradhitya Fauzi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved