CPNS 2018

Tenaga Honorer Jadi Pegawai Setara PNS, Fahri Hamzah Nyinyir, Pengamat: SBY Dulu Juga Begitu

Fahri Hamzah tanggapi nyinir tenaga honorer bisa jadi pegawai setara PNS. Pengamat: SBY dulu juga begitu.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS
Pegawai honorer K2 berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Jokowi kini telah meneken peraturan tenaga honorer bisa jadi pegawai setara PNS. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Tenaga honorer, termasuk guru, yang usianya tak memenuhi syarat menjadi CPNS bisa menjadi pegawai setara PNS.

Sejumlah kalangan memberikan tanggapan tenaga honorer bisa menjadi pegawai setara PNS, termasuk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah terkesan nyinyir, menilai langkah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena menjelang Pemilu 2019.

"Ya karena mau pemilu," ujar Fahri, Senin (03/12/2018).

Helikopter TNI Ditembaki Kelompok Bersenjata di Papua Saat Evakuasi Jenazah Serda Handoko

Video Bule Cantik Simpan Sesuatu di Bagian Dada, Ternyata Pelaku Kriminal, Ketahuan Lalu Kabur

Tenaga Honorer yang Usianya Lampaui Batas Syarat CPNS kini Bisa jadi Pegawai Setara PNS

Cara Seleksi Tenaga Honorer yang Usianya Lampaui Batas Agar Bisa Diangkat dan Dapat Gaji Setara PNS

Karena Si Pria Lupa Menutup Resleting, Remaja Mesum di Kediri Tak Berkutik Saat Digrebek Satpol PP

Terungkap Penilaian Menteri Jokowi pada Karni Ilyas, Lihat Reaksi Luhut Pandjaitan

Seharusnya menurut Fahri Jokowi meneken Peraturan Pemerintah tersebut jauh sebelum Pemilu, sehingga tidak membuat tenaga Honorer resah.

Selain itu, Fahri menyarankan agar dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer, Jokowi tidak melakukan tambal sulam.

Karena menurutnya pegawai yang diangakat menjadi Pegawai Pemerintah dengan skema PPPK tersebut tidak akan mendapatkan uang pensiun.

"Ini kan tambal sulam karena kan tidak menjamin pensiun kan. Itu kan problem lah. Orang mau kerja gitu terus pensiunnya gimana? Orang guru itu mau jadi guru karena ada pensiunnya," pungkasnya.

fahri hamzah
Fahri Hamzah (kanan) dan Presiden Jokowi (Tribun Jambi)

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira memuji kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan tentang pengangkatan pegawai honorer.

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Anggota DPR RI ini menilai, kebijakan ini menunjukkan respons cepat dan tanggapnya Jokowi terjadap aspirasi yang berkembang di kalangan tenaga honorer.

"Perhatian Presiden Jokowi pada Pegawai honorer. Presiden Jokowi merespons cepat dan tanggap atas aspirasi yang berkembang.

Khususnya di kalangan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang menunggu kejelasan nasibnya setelah terkatung-katung tidak jelas, khususnya bagi honorer-honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS," ujar Andreas Pareira.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily juga senada.

Kegiatan kunjungan Presiden RI Joko Widodo di Jawa Timur.
Kegiatan kunjungan Presiden RI Joko Widodo di Jawa Timur. (surabaya.tribunnews.com/mohammad romadoni)

Baim Wong Punya Kebiasaan ini Saat di Atas Kasur, Bikin Paula Verhoeven Kesal

8 Momen Kedekatan Nagita Slavina dan Gempita, Dari Gemes Hingga Digendong, Sayang Bak Anak Sendiri

Menurut Ace, apa yang diputuskan Jokowi tidak berhubungan dengan Pilpres.

Menurutnya itu adalah jawaban Jokowi bagi tenaga honorer yang menyalurkan aspirasinya.

"Ya tidak ada hubungannya dengan pilpres, memang itu sebagai respons Pak Jokowi atas aspirasi yang disampaikan tenaga honorer untuk menjadi solusi aspirasi mereka," ujarnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (3/12/2018).

Ace menilai, peraturan yang baru saja diterbitkan pemerintah itu merupakan peraturan yang memihak atau menguntungkan publik.

Menurut penuturan Ace, keputusan itu telah dipikirkan secara matang oleh Jokowi.

"Sebetulnya dengan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini adalah kebijakan yang pro-rakyat, tanpa harus melanggar aturan dan membebani negara," jelas dia.

Ia pun berharap agar ke depannya, kebijakan yang diambil Jokowi tak selalu dihubungkan dengan Pilpres.

Emrus Sihombing: Jika menguntungkan rakyat, mengapa tidak?

Dilansir dari Tribunnews.com, Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing memiliki tanggapan yang sama dengan Ace.

Menurutnya tak selalu kebijakan baik pemerintahan Jokowi selalu dikaitkan demi kepentingan Pemilihan Presiden 2019.

Emrus juga mengatakan peraturan itu ini sangat membantu para tenaga honorer yang telah sekian lama menantikan kepastian.

"Sangat wajar, pemerintah mengangkat tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun berjasa menjadi PNS," ujar Emrus Sihombing kepada Tribunnews.com, Senin (3/12/2018).

Lanjutnya, ia meminta tak perlu dipersoalkan, sejauh kebijakan itu menguntungkan rakyat.

"Anggaplah itu berhubungan dengan Pilpres seperti itu, kenapa tidak, jika itu menguntungkan rakyat, dalam hal ini para honorer menjadi PNS," tegas Emrus Sihombing.

VIDEO - Kelompok Bersenjata di Papua Semakin Berani, Pos TNI Juga Diserang dan 1 Prajurit Meninggal

Pengakuan Aisyahrani Soal Hubungan Syahrini & Reino Barack, Ungkap Respon Keluarga Selama Ini

VIDEO - Polda Jatim Tunjukkan Para Penari Bugil di Karaoke Maxi Brilian Blitar

Potret Rumah Arumi Bachsin & Emil Dardak di Trenggalek yang Jarang Tersorot, Jauh dari Kesan Mewah

Menurut dia, tidak ada yang salah dari kebijakan Jokowi mengenai pengangkatan honorer tersebut diterbitkan menjelang Pilpres 2019.

"Sangat wajar, pemerintah mengangkat tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun berjasa menjadi PNS," ujar Emrus Sihombing kepada Tribunnews.com, Senin (3/12/2018).

Untuk itu dia tegaskan, mau mendekati Pilpres atau sebelumnya tak perlu dipersoalkan, sejauh kebijakan itu menguntungkan rakyat.

"Anggaplah itu berhubungan dengan Pilpres seperti itu, kenapa tidak, jika itu menguntungkan rakyat, dalam hal ini para honorer menjadi PNS," tegas Emrus Sihombing.

Menurut dia, tidak ada yang salah dari kebijakan Jokowi mengenai pengangkatan honorer tersebut diterbitkan menjelang Pilpres 2019.

Karena selama ini para honorer telah lama menantikan kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan mereka, setelah bertahun-tahun mengabdi.

Indria Samego: Dulu SBY juga begitu

Anggota Dewan Pakar The Habibie Center Indria Samego yang juga peneliti LIPI menuturkan sah-sah saja jika Jokowi meneken aturan tersebut disaat menjelang Pilpres 2019.

Ia menyampaikan demikian karena siapa pun yang berkuasa (petahana) akan melakukan hal yang serupa menjelang Pilpres.

"Dulu, zamannya SBY (Susilo Bambang Yudhoyono-red) juga begitu. Atau, siapa pun yang berkuasa akan menciptakan 'gula-gula baru'," kata Indria Samego, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (3/12/2018).

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (TRIBUNNEWS)

Indria mengatakan itu menjadi strategi jitu bagi siapapun calon presiden petahana, dengan mengesahkan kebijakan-kebijakan humanis yang akan kian meningkatkan elektabilitas.

Hendri Satrio: Harus begini strateginya

Tak berbeda dengan Indria, pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai jika kebijakan Jokowi meneken aturan tersebut jelang pilpres adalah hal yang tepat.

"Sebagai petahana, Pak Jokowi harus begini strateginya. Memang harus mengeluarkan kebijakan-kebijakannya yang membantu elektabilitas dia," ujar Hendri yang juga seorang pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI, Senin (3/12/2018).

Lanjutnya, Hendri berpendapat kebijakan ini adalah jawaban bagi tenaga honorer atas penantian lama mereka selama ini untuk dapat diangkat menjadi PNS.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS), dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin (3/12/2018).

Pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Mengenai perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK yang telah ditetapkan, Jokowi berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai Merit sistem.

Merit sistem adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.

Sistem merit diaplikasikan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan

Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

4 Fakta Kejahatan Kelompok Egianus Kogoya di Papua, Penembakan 31 Pekerja Jembatan di Antaranya

Ratusan Ijazah Mahasiswa Undar Jombang yang Belum Diambil Ikut Ludes Terbakar

Bos Karaoke Maxi Brillian Kota Blitar : Tamu yang Digerebek di Room 4 Bawa Wanita dari Luar

3 Fakta Egianus Kogoya, Pimpinan KKSB yang Membantai 31 Pekerja di Nduga Papua

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved