Cara Seleksi Tenaga Honorer yang Usianya Lampaui Batas Agar Bisa Diangkat dan Dapat Gaji Setara PNS
Tenaga honorer yang usianya telah melewati batas CPNS kini bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
SURYA.co.id | JAKARTA — Tenaga honorer yang usianya telah melewati batas CPNS kini bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPK ini akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Mengutip Kompas.com dari keterangan tertulis Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Minggu (2/12/2018), disebutkan aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
• Suhay Salim, Beauty Vlogger Tenar Itu Menikah Kenakan Baju Casual dan Jeans, Gak Pake Ribet!
• Di Balik Penolakan Ayah Cut Meyriska Pada Roger Danuarta, Ada Sosok Lelaki yang Sudah Dipilih
• Inilah Sosok Wanita Pengisi Suara Khas Mak Lampir Indosiar, Ternyata Berhijab & Berkacamata
• Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Pernah Bertengkar Selama Sebulan, Sampai Gak Saling Ngomong
Oleh karena itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan.
"Saya berharap skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2018).
Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem
Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.
Yanuar membernarkan PPPK ini mendapat hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.