Pileg Jatim
KPU Jatim Sebut Puluhan Bacaleg Untuk DPRD Jatim Tak Lolos Perbaikan Syarat Calon
KPU Jatim menyebut banyak bacaleg yang dinyatakan tidak lolos setelah verifikasi perbaikan syarat calon. Apa sebabnya?
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyebut jumlah Bakal Calon Legislatif (bacaleg) untuk DPRD Jawa Timur kemungkinan besar akan menyusut tajam.
Hal ini disebabkan banyaknya bacaleg yang tak bisa melengkapi syarat calon hingga batas waktu perbaikan syarat calon, Selasa (31/7/2018).
Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto menjelaskan, diperkirakan jumlah bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai puluhan orang.
"Di dalam satu partai politik saja bisa mencapai 30 orang, meskipun tidak semuanya sebesar itu," kata Arba ketika dikonfirmasi di KPU Jatim, Rabu (1/8/2018).
Akibatnya, jumlah bacaleg partai politik pun disinyalir akan menurun.
Baca: Tak Melengkapi Berkas Administrasi, 8 Bacaleg Situbondo Dicoret
Misalnya dari yang jumlah awal yang mencapai 120 orang atau 100 persen dari kuota, bisa berkurang hingga menjadi 90 bacaleg saja.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses rekapitulasi jumlah bacaleg yang dinyatakan lolos. Sehingga, pihaknya belum dapat memberikan informasi detail masing-masing parpol.
Arba menyebut penyebab gagalnya bacaleg tersebut melengkapi syarat calon dikarenakan beberapa hal.
Pertama, hal ini disebabkan karena kebiasaan seluruh parpol yang mendaftarkan sekaligus melengkapi syarat calon di detik-detik akhir batas waktu.
"Mau masa perbaikan satu minggu atau bahkan satu tahun, pasti tetap di hari terakhir. Hal ini bukan hanya dilakukan oleh satu parpol namun kompak oleh seluruhnya," kata Arba.
Baca: Dua Mantan Napi Penipuan CPNS Menjadi Bacaleg Kabupaten Tulungagung
Mengutip penjelasan perwakilan partai politik, Arba mengatakan bahwa hal ini didasarkan pada strategi masing-masing partai.
Dengan mendaftar dan melengkapi syarat di hari terakhir, akan sekaligus menutup kemungkinan bagi kader yang tak puas dengan nomor dan daerah pemilihan (dapil) untuk melakukan gerakan, di antaranya pindah partai.
Padahal hal ini berdampak negatif bukan hanya untuk pihak yang bersangkutan namun juga partai politik.
Misalnya, untuk kendala teknis. Banyak syarat calon yang datang terlambat sehingga tak bisa terekam.
Penyebab kedua bacaleg tersebut gagal, kurangnya kesadaran masing-masing bacaleg untuk melengkapi syarat calon.
Biasanya hal ini dikarenakan pencalonan tersebut bukan merupakan inisiatif dari dirinya sendiri melainkan dorongan dari pihak terdekat di antaranya partai politik.
"Karena sulit, banyak, dan terkadang juga tidak murah akhirnya bacaleg tersebut enggan untuk melengkapi," katanya.
Baca: Alasan Sejumlah Parpol Lengkapi Berkas di akhir Waktu Pendaftaran, KPU Tunggu hingga Rampung
Menghadapi masalah ini, pimpinan partai politik biasanya langsung mengambil langkah melakukan pergantian bacaleg .
Meskipun demikian, Arba menyebut bahwa hal ini tidaklah mudah.
Sebab, partai politik harus melengkapi syarat bacaleg yang lebih banyak dengan waktu yang relatif singkat.
Banyaknya kendala yang dialami partai politik tersebut membuat KPU melakukan langkah antisipasi.
Diantaranya dengan memperbanyak loket perbaikan calon.
Apabila pendaftaran bacaleg dilakukan secara antri dan bergantian, untuk perbaikan syarat calon dilakukan secara masing-masing parpol .
"Sehingga, KPU menyiapkan 1 tim yang berisi 4 hingga 5 orang untuk menangani satu parpol. Tiap parpol tidak lagi bergantian," katanya.
Baca: KPU Jatim Layani Penyerahan Syarat Caleg yang Telah Diperbaiki Hingga Tengah Malam
Pasca proses perbaikan berkas tersebut KPU Jatim selanjutnya akan melakukan proses verifikasi hingga 13 Agustus mendatang.
Untuk diketahui, KPU mencatat ada 1670 bacaleg yang didaftarkan dari 16 partai politik di Jawa Timur pada 17 Juli 2018 lalu.
Para bacaleg ini akan berlaga di 14 dapil berbeda untuk memperebutkan 120 kursi DPRD Jatim.