Pileg 2019
KPU Jatim Persilakan Bacaleg Mantan Koruptor Gugat PKPU 20 ke Mahkama Agung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mempersilahkan Bakal Calon Legislatif melakukan judicial review terhadap peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
surya/bobby constantine koloway (Bobby)
Divisi Hukum, Pengawasan SDM dan Organisasi KPU Jatim, Muhammad Arbayanto.
Rapat itu membahas soal larangan mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif (caleg).
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan dalam rapat yang membahas aturan dalam PKPU No.20 Tahun 2018 itu disepakati untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi caleg.
Namun, sembari menunggu verifikasi, masyarakat juga dipersilakan menggugat PKPU ke Mahkamah Agung (MA).
Meski begitu, bukan berarti aturan soal larangan eks koruptor nyaleg gugur dalam rapat ini. Hanya saja bagi eks koruptor yang mau maju di Pileg 2019, mereka dipersilakan mendaftar.
Sambil menunggu verifikasi dari KPU, para eks koruptor yang daftar caleg itu bisa sambil menggugat PKPU No 20 Tahun 2018 ke MA.
Rekomendasi untuk Anda