Pileg 2019

KPU Jatim Persilakan Bacaleg Mantan Koruptor Gugat PKPU 20 ke Mahkama Agung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mempersilahkan Bakal Calon Legislatif melakukan judicial review terhadap peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
surya/bobby constantine koloway (Bobby)
Divisi Hukum, Pengawasan SDM dan Organisasi KPU Jatim, Muhammad Arbayanto. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mempersilahkan Bakal Calon Legislatif (bacaleg) untuk melakukan judicial review terhadap peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA).

Khususnya, larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk kembali mendaftar sebagai bacaleg.

Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto menyebut dengan menempuh jalan ini, potensi bacaleg tersebut untuk bisa mendaftar memang masih terbuka.

Pada penjelasannya, Arba menyebut bahwa produk peraturan undang-undang yang berada di bawah Undang-Undang Dasar bisa di judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang bisa diajukan Judisial Review ke Mahkamah Agung (MA). Sementara Peraturan KPU (PKPU) merupakan salah satu produk hukum berada di bawah undang-undang.

"Sehingga, mekanisme untuk mengevaluasi atau mengoreksi norma di PKPU sebenarnya sudah ada. Caranya, bisa lewat MA," kata Arba di Suarabaya, Jumat (6/7/2018).

Arba pun menyebut bahwa sebenarnya tidak perlu ada sebuah pelarangan terhadap PKPU ini.

Apalagi, sampai munculnya kemungkinan tak disahkan oleh Kemenkumham.

"Padahal, Kemenkumham hanya terlibat dalam proses administrasi bukan untuk mengoreksi," kata Arba yang membawahi Divisi Teknis KPU Jatim ini.

Arba menambahkan bahwa pelarangan mantan napi koruptor kembali nyaleg bukan hanya ada di PKPU No 20.

Selain PKPU no 20 tahun 2018, PKPU no 14 tahun 2018 juga melarang mantan napi koruptor mendaftar sebagai calon DPD.

Tak seperti PKPU 20, PKPU No 14 menurut Arba tak menimbulkan kegaduhan.

"Namun, PKPU No 14 tersebut tetap bisa dijalankan dan tak menimbulkan pro kontra," kata Arba.

"Pada dasarnya, siapapun yang bisa merasa dirugikan, bisa menguji atau mengkritisi peraturan perundangan yang dilahirkan melalui mekanisme yang ada," katanya.

Sebelumnya, DPR menggelar rapat konsultasi lintas komisi dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan, Kamis (5/7/2018).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved