Pilgub Jatim 2018
KPU Ingatkan Tim Kampanye Paslon terkait Larangan Pemasangan Gambar Figur Nonpartai, ini Sanksinya
Pada masa kampanye mendatang, pemasangan atribut kampanye dengan menggunakan figur nonpartai dipastikan dilarang.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
Sedang Tim Pemenangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak juga mempertanyakan tentang kewenangan menyebarkan konten kampanye melalui media sosial.
"Apakah diperbolehkan menyebarkan konten kampanye melalui media sosial?" tanya Sekretaris Tim Pemenangan Khofifah - Emil, Renville Antonio.
Berdasarkan penjelasan Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, pembatasan materi kampanye hanya dilakukan pada media penyiaran baik milik negara maupun swasta, serta beberapa di media cetak.
"Untuk pengawasan di media sosial, Badan Pengawas Pemilu yang nantinya akan bertugas mengawasi hanya pada akun yang didaftarkan," ujarnya.
"Selain yang didaftarkan, pengawasan akan masuk dalam ranah kepolisian. Kepolisian dalam hal ini telah memiliki tim cyber untuk melakukan pengawasan tersebut," ulas pria yang membawahi Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat di KPU Jatim ini.
Dalam masa kampanye pasangan calon akan berlangsung mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018, KPU akan menyiapkan beberapa fasilitas kampanye.
Di antaranya, debat publik atau debat terbuka antar paslon, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Iklan Media Massa dan eletronik, serta penyebaran bahan kampanye.
"Namun, untuk bahan materi kampanye disusun oleh masing-masing tim paslon. Selain itu, apabila APK atau BK yang disiapkan olek KPU dirasa kurang, boleh ditambah oleh tim hingga 150 persen dari jumlah maksimal," jelas Gogot.
Selain itu, tim kampanye juga diingatkan untuk transparan dalam pengelolaan anggaran kampanye.
"Setiap pelanggaran yan terbukti, bisa mendapat sanksi hingga pembatalan (diskualifikasi) pasangan calon," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/rapat-koordinasi-kpu-jatim_20180126_230436.jpg)