Selasa, 5 Mei 2026

Pilgub Jatim 2018

KPU Ingatkan Tim Kampanye Paslon terkait Larangan Pemasangan Gambar Figur Nonpartai, ini Sanksinya

Pada masa kampanye mendatang, pemasangan atribut kampanye dengan menggunakan figur nonpartai dipastikan dilarang.

Tayang:
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
surya/bobby constantine koloway
Rapat Koordinasi di KPU Jatim jelang pelaksanaan kampanye, Jumat (26/1/2018). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pada masa kampanye mendatang, pemasangan atribut kampanye dengan menggunakan figur nonpartai dipastikan  dilarang.

Hal itu mengemukan dalam rapat koordinasi dengan KPU Jatim jelang pelaksanaan kampanye, Jumat (26/1/2018).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim melalui Peraturan KPU (PKPU) 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, dan/atau Walikota dan Wakil walikota melarang hal itu.

Secara khusus hal tersebut tertulis di Pasal 29 Ayat 1,2, dan 3 yang mana melarang pemasangan presiden dan wakil presiden.

Serta bagi figur yang bukan pengurus partai pun ikut dilarang. Hal ini tertulis di pasal 29 Ayat 3.

"Dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik," begitu bunyi petikan pasal tersebut.

Hal ini pun sempat dipertanyakan oleh tim pemenangan Saifulah Yusuf (Gus Ipul) - Puti Guntur Soekarno.

Menurut mereka, bunyi pasal tersebut belum memuat detail dari 'figur non partai' yang dimaksud.

"Bagaimana kalau kami memasang tokoh-tokoh besar kami? Figur Bung Karno (Soekarno, Presiden RI pertama) atau pun Gusdur (Abdurrahma Wahid, Presiden RI Keempat)?" ujar perwakilan Liason Officer.

Menurut mereka, meskipun kedua figur ini bukan pengurus partai, baik Bung Karno maupun Gusdur adalah salah satu figur pendiri partai.

"Sehingga, sudah sewajarnya kalau kami yang merupakan kader PDI Perjuangan dan PKB, misalnya, kemudian memasang figur keduanya. Ini sudah sebagai kebiasaan," ujar Sekretaris Tim Pemenangan Gus Ipul - Puti, Sri Untari .

Di harapkan, KPU tetap dapat mengakomodir pemasangan baliho bergambar para figur pendahulu bangsa tersebut dengan berkonsultasi dengan Bawaslu ataupun KPU RI terlebih dahulu.

"Pasal tersebut belum mengatur terkait tentang larangan figur yang sudah meninggal dunia. Sehingga, masih ada kelonggaran bagi kami," harapnya.

Namun, apabila pada akhirnya larangan tersebut tetap dilaksanakan, pihak Gus Ipul - Puti pun siap untuk mematuhi.

"Namun, kami hanya sebatas menyosialisasikan larangan tersebut. Apabila ada relawan atau pun masyarakat yang kemudian nekad memasang, itu di luar pengawasan kami," kata Ketua Tim Pemenangan Gus Ipul - Puti, Hikmah Bafaqih.

Sedang Tim Pemenangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak juga mempertanyakan tentang kewenangan menyebarkan konten kampanye melalui media sosial.

"Apakah diperbolehkan menyebarkan konten kampanye melalui media sosial?" tanya Sekretaris Tim Pemenangan Khofifah - Emil, Renville Antonio.

Berdasarkan penjelasan Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, pembatasan materi kampanye hanya dilakukan pada media penyiaran baik milik negara maupun swasta, serta beberapa di media cetak.

"Untuk pengawasan di media sosial, Badan Pengawas Pemilu yang nantinya akan bertugas mengawasi hanya pada akun yang didaftarkan," ujarnya.

"Selain yang didaftarkan, pengawasan akan masuk dalam ranah kepolisian. Kepolisian dalam hal ini telah memiliki tim cyber untuk melakukan pengawasan tersebut," ulas pria yang membawahi Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat di KPU Jatim ini.

Dalam masa kampanye pasangan calon akan  berlangsung mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018, KPU akan menyiapkan beberapa fasilitas kampanye.

Di antaranya, debat publik atau debat terbuka antar paslon, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Iklan Media Massa dan eletronik, serta penyebaran bahan kampanye.

"Namun, untuk bahan materi kampanye disusun oleh masing-masing tim paslon. Selain itu, apabila APK atau BK yang disiapkan olek KPU dirasa kurang, boleh ditambah oleh tim hingga 150 persen dari jumlah maksimal," jelas Gogot.

Selain itu, tim kampanye juga diingatkan untuk transparan dalam pengelolaan anggaran kampanye.

"Setiap pelanggaran yan terbukti, bisa mendapat sanksi hingga pembatalan (diskualifikasi) pasangan calon," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved