Etihad Airways Didenda Ratusan Juta dan Minta Maaf karena Turunkan Penumpang Difabel Indonesia

Etihad Airways Didenda Ratusan Juta dan Minta Maaf karena Turunkan Penumpang Difabel Indonesia

Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com/AMBARANIE NADIA
Senyum lega Dwi Aryani usai mendengar putusan hakim PN Jakarta Selatan atas gugatannya. Ia menggugat Etihad Airways setelah diturunkan dari pesawat karena menggunakan kursi roda tanpa pendampingan dan dianggap membahayakan penerbangan. 

Bahkan, dari pihak maskapai pusat juga akan datang secara khusus ke Indonesia untuk meminta maaf. Namun, hingga saat ini Dwi tidak melihat itikad baik sebagaimana tercantum dalam situs.

"Ini pernyataan resmi loh di website-nya, tapi tidak dilakukan, gitu lho. Saya bingungnya itu," kata dia.

Ombudsman sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan pihak maskapai penerbangan maupun Kementerian Perhubungan untuk mengklarifikasi. Ombudsman menemukan adanya kesalahan prosedur.

Etihad Airways pun sudah mendapat teguran dari Kemenhub. Dwi berharap, hakim memutuskan gugatan ini dengan seadil-adilnya.

Dengan demikian, hak untuk penyandang disabilitas bisa diperjuangkan.

"Kalau ini berhasil, tidak hanya menggerakkan maskapai udara asing, tapi juga maskapai udara nasional untuk menghormati hak disabilitas," kata Dwi. 

Belum habis rasa kesalnya menghadapi perlakuan diskriminatif, Dwi kembali dibuat meradang dengan jawaban kuasa hukum dari Etihad Airways atas gugatannya ke pengadilan.

Dwi dianggap mencari popularitas dengan mengangkat kasus ini.

"Saya mempertanyakan, popularitas yang mana? Sekarang saya tanya, mau tidak orang itu dikenal sebagai nama, di belakang namanya terus dikasih "orang yang diturunkan pesawat Etihad". Itu kan popularitas yang negatif kan," kata Dwi.

Dwi mengatakan, tak ada keuntungan bagi dirinya mencari sensasi dengan menggugat Etihad Airways. Justru ia memperjuangkan hak kaum disabilitas, jangan sampai kejadian serupa terjadi ke depan.

"Manusia tidak ada harganya gitu lho, diperlakukan seperti itu. Seperti barang diseleksi, tidak layak disuruh pergi begitu saja tanpa penjelasan yang pasti," kata Dwi.

Mendengar jawaban pihak Etihad Airways, Dwi mengaku terguncang dan emosi. Ia tak percaya pernyataan semacam itu bisa terlontar dan membuatnya sangat tersudut.

Dwi mengatakan, sempat ada mediasi dari pengadilan antara dirinya dengan pihak tergugat. Maskapai tersebut menawarkan tiket penerbangan ke Eropa untuk dua orang. Namun, Dwi menganggap tawaran tersebut bukan kompensasi yang bisa menyelesaikan masalah begitu saja.

"Ini masalahnya cara anda memperlakukan saya itu udah diskriminasi. Lihat saya pakai kursi roda langsung ngelihat saya enggak boleh terbang," kata Dwi. 

Etihad Airways divonis bersalah
Etihad Airways dianggap melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam undang-undang tersebut diatur hak penumpang penerbangan berkebutuhan khusus.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved