Etihad Airways Didenda Ratusan Juta dan Minta Maaf karena Turunkan Penumpang Difabel Indonesia

Etihad Airways Didenda Ratusan Juta dan Minta Maaf karena Turunkan Penumpang Difabel Indonesia

Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com/AMBARANIE NADIA
Senyum lega Dwi Aryani usai mendengar putusan hakim PN Jakarta Selatan atas gugatannya. Ia menggugat Etihad Airways setelah diturunkan dari pesawat karena menggunakan kursi roda tanpa pendampingan dan dianggap membahayakan penerbangan. 

Etihad Airways menurunkan Dwi Aryani dari pesawat karena menggunakan roda dua tanpa pendampingan dan dianggap dapat membahayakan penerbangan.

Hakim ketua Ferry Agustina Budi Utami mengatakan, semestinya Etihad Airways selaku maskapai penerbangan wajib memberikan akses, fasilitas, dan pendampingan khusus terhadap penyandang disabilitas.

Apalagi syarat Dwi sebagai penumpang telah terpenuhi, yakni memiliki tiket, melakukan check in, memiliki boarding pass, bahkan sudah masuk pesawat dibantu staff service bandara.

Ferry menambahkan, Dwi tidak dalam kondisi yang membahayakan penerbangan maupun penumpang lain karena tidak dalam keadaan mabuk ataupun membawa bom.

"Menimbang, bahwa tergugat I (Etihad Airways) tidak melakukan kewajibannya, maka dapat dikualifikasikan perbuatan melawan hukum," kata hakim Ferry saat membacakan putusan.

Etihad Airways juga wajib membayar ganti rugi sebagaimana digugat Dwi dalam permohonannya.

Dalam gugatannya, Dwi meminta ganti rugi materil sebesar Rp 178 juta dan imateril sebesar Rp 500 juta. Namun, hakim menimbang ganti rugi materil yang harus dibayarkan hanya Rp 37 juta.

Selain itu, Hakim mengabulkan gugatan ganti rugi imateril sebesar Rp 500 juta karena Dwi merupakan satu-satunya perwakilan Indonesia dalam acara internasional itu dalam rangka pelatihan untuk penyandang disabilitas.

Selain itu, hakim mengabulkan gugatan agar Etihad Airways mengajukan permintaan maaf terbuka melalui media.

"Dari pertimbangan tersebut, maka petitum penggugat dapat dikabulkan sebagian," kata Ferry.

Dwi menganggap, keputusan tersebut merupakan kado terindah untuk Hari Disabilitas Internasional Minggu (3/12/2017) lalu.

Ia berharap kejadian yang menimpa dirinya tak terulang kepada penyandang disabilitas lainnya. Ia mengakui bukan upaya yang mudah selama setahun memperjuangkan haknya tersebut.

"Tapi kita bersyukur dapat putusan yang harapannya ke depan bisa bermanfaat bagi rekan-rekan disabilitas," kata Dwi.

Sementara itu, kuasa hukum Etihad Airways, Gerald Saratoga Sarayar enggan menanggapi keputusan hakim.

"Untuk saat ini saya enggak bisa ngasih ngomong apa-apa. Kita sebagai kuasa hukum enggak bisa apa-apa. Apapun nanti entah kita atau dari PT Etihad sendiri," kata Gerald.

Artikel ini pernah tayang di KOMPAS.com dengan judul Vonis Etihad Airways, Kado Terindah Hari Disabilitas Internasional

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved