Lebaran 2016
Menyaru Penumpang, 2 Copet Beraksi di KA Mutiara Timur, Begini Kejadiannya
Pelaku beraksi ketika kereta melintas di Stasiun Kalisat yang memanfaatkan situasi banyak penumpang yang tertidur.
SURYA.co.id | JEMBER - Polisi khusus kereta api (Polsuska) menangkap dua orang pencopet di atas KA Mutiara Timur Malam jurusan Surabaya-Banyuwangi pada Rabu pukul 03.00 WIB.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IX Jember Krisbiyantoro mengatakan dua pencopet yang ditangkap tersebut yakni Susilo Hadi Sambogo (47) warga Kota Surabaya dan Dwi Sudarwanto (45) warga Bojonegoro.
"Keduanya merupakan penumpang yang naik dari Stasiun Gubeng Baru Surabaya. Pelaku beraksi ketika kereta melintas di Stasiun Kalisat yang memanfaatkan situasi banyak penumpang yang tertidur," katanya di Jember.
Namun, korban benama Rosita Selviana sempat terbangun dan menjerit ketika mengetahui dua pencopet mengambil tas miliknya yang berisi uang.
Ddua pelaku langsung melarikan diri dari kereta 4 menuju ke kereta 3, namun petugas Polsuska yang siaga di kereta 3 langsung menghubungi semua awak KA dan mencoba menghentikan dua pencopet tersebut.
"Alhamdulillah dua pencopet itu berhasil ditangkap dan petugas juga meminta keterangan korban Rosita. Selanjutnya pelaku diturunkan di Stasiun Kalibaru dan tindak kejahatan mereka diproses di Polsek Kalibaru," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 2,5 juta dari tas milik korban dan pelaku ditahan di Mapolsek Kalibaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, lanjutnya, PT KAI Daop IX Jember akan meningkatkan frekuensi kesiagaan dengan melakukan pengawasan di atas kereta api karena pelaku juga memiliki tiket seperti penumpang pada umumnya.
"Kami juga akan memasang CCTV di kereta secara bertahap, sehingga kejadian apapun yang mencurigakan di dalam kereta dapat terpantau oleh petugas PT KAI dan tidak ada lagi aksi kejahatan diatas kereta api," ujarnya.
Ia mengimbau kepada para penumpang kereta untuk tidak membawa uang tunai berlebihan, perhiasan yang mencolok, dan barang bawaan yang berlebihan yang dapat merepotkan saat bepergian menggunakan jasa kereta api.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA